Mudahkan Pelayanan, PN Banyumas Launching Aplikasi SI4P
Ketua PN Banyumas launching aplikasi SI4P bersama penyidik kepolisian, kejaksaan, BNN dan Satpol PP
BANYUMAS-Pengadilan Negeri Banyumas meluncurkan Sistem Informasi Penggeledahan, Penyitaan dan Perpanjangan Penahanan (SI4P). Aplikasi SI4P ditujukan kepada penyidik kepolisian, kejaksaan, BNN dan Satpol PP.
Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Abdullah Mahrus,S.H.,M.H menjelaskan launching dalam rangka mendukung sistem e-digitalisasi. Pengadilan Negeri Banyumas telah membuat beberapa aplikasi yang langsung bisa diakses oleh masyarakat.
https://radarbanyumas.co.id/bikin-surat-keterangan-dari-pengadilan-kini-dipermudah-cukup-online/
"Sistem aplikasi untuk memudahkan kinerja penyidik untuk mendapatkan penetapan penggeledahan, penyitaan Penahanan dan perpanjangan penahanan," jelas Abdullah Mahrus, S.H.,M.H., Rabu (21/4) di sela acara.
Sistem aplikasi SI4P juga untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Sehingga, penyidik cukup mengakses website dan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Dalam kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Banyumas itu. Penyidik mendapatkan tutorial penggunaan aplikasi SI4P. Mulai dari pendaftaran, konfirmasi, login dan tahapan lainnya hingga kelola akun.
Di saat bersamaan, Pengadilan Negeri Banyumas juga melaunching Media Center. Ruangan bersebelahan dengan ruang tunggu saksi.
"Media Center sebagai sarana layanan informasi kepada masyarakat dan rekan media dalam mendapatkan informasi seputar perkara maupun layanan di PN Banyumas," terang Abdullah Mahrus, S.H.,M.H. (rdr/fij)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



