Mulat Setiadi Kini Dobel Tersangka

Mulat Setiadi Kini Dobel Tersangka

[caption id="attachment_99030" align="aligncenter" width="100%"]Ditahan : Para tersangka saat menuju ke rutan Purbalingga, Selasa (16/2). Ditahan : Para tersangka saat menuju ke rutan Purbalingga, Selasa (16/2).[/caption] Tukar Guling Tanah Karangreja PURBALINGGA- Mulat Setiadi kini benar benar pusing. Baru lima hari dia menyandang status tersangka dalam kasus tukar guling tanah Desa Dawuhan Kecamatan Padamara. Sekarang, Kabid  Pemerintahan dan Kesejahteraan Bappeda Purbalingga itu kembali menjadi tersangka dalam kasus tukar guling tanah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja. Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Negeri Purbalingga menerima pelimpahan berkas kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah kas Desa Karangreja dari  Polres Purbalingga, Selasa (16/2). Kasus ini menyeret lima tersangka. Diantaranya, Mulat Setiadi dan empat mantan panitia tukar guling Karangreja. Saat kejadian pada tahun 2009, Mulat Setiadi masih menjabat sebagai Kasubag Aparatur Pemerintahan Desa Bagian Tapem Setda Purbalingga. Empat mantan panitia tukar guling tanah Karangreja yang ditahan itu adalah, ketua panitia tukar guling Sukarno, Ketua BPD Teguh Yuwono, Sekretaris Desa yang merangkap sekretaris panitia Karyo Miharjo dan bendahara panitia, Sungeb Prayitno. "Kami baru saja menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Polres Purbalingga.  Tersangka Mulat Setiadi dibuat satu berkas dan empat tersangka lainnya dibuat satu berkas,” papar Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Adi Nugroho. Para tersangka tersebut juga ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Purbalingga mulai kemarin.  Mereka dijerat Pasal 2, 3, 9 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Modus dugaan penyimpangan ini nyaris sama dengan kasus tukar guling Dawuhan. Membuat proses tukar guling seolah-olah sudah terjadi lebih dulu. Rencananya, pekan depan berkas ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Semarang," rincinya. Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaidi mengatakan, kasus tersebut merupakan pengembangan dengan tersangka mantan Kades Karangreja Sunaryo namun dengan pelapor yang berbeda. "Pelapornya istri mantan kades itu. Sebenarnya berkas ini sudah selesai sejak Desember lalu, karena masa akhir anggaran, kami nyatakan lengkap Januari lalu dan dilimpahkan ke kejaksaan tadi (kemarin,red)," ungkap Djunaidi. Seperti diketahui, dugaan kecurangan proses tukar guling tanah desa tersebut dilaporkan terjadi pada 2009 dan masuk ke polisi pada 28 Januari 2014. Mantan Kepala Desa Karangreja, Sunaryo (49) yang menjadi tersangka telah menjalani vonis penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan serta uang pengganti Rp 119.610.000 subsider 4 bulan. Di proses tukar guling tanah kas Desa Karangreja,  dalam usulan, tanah yang dibeli seluas 6.000 meter persegi. Namun dalam kenyataannya, tanah yang dijual seluas 8.000 ribu meter persegi. Adapun dalam pagu anggaran, untuk membebaskan tanah tersebut disediakan dana sebesar Rp 1.762.380.000. Dari penjualan tanah tersebut negara dirugikan sebesar Rp 713.900.000. (amr/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: