Ini Panduan Ibadah Saat Ramadhan Nanti

Ini Panduan Ibadah Saat Ramadhan Nanti

PANDUAN IBADAH RAMADAN : Menteri agama, Fachrul Razi rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (7/11/2019). JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran No 6 tahun 2020, terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Corona (Covid-19). Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan, edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut hari ini ditandatangani Menag Fachrul Razi. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul, Jakarta, Senin (6/4). “Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat,” sambungnya. Dalam surat edaran tersebut, Kemenag meminta umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. “Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur ‘on the road’ atau ‘ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujarnya. Fachrul juga menghimbau, untuk salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. “Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” terangnya. “Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” imbuhnya. Sedangkan untuk peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala juga ditiadakan. Terlebih lagi, tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala. Masyarakat juga tidak melakukan kegiatan Salat Tarawih keliling (tarling), Takbiran keliling, Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. “Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya,” katanya. “Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference,” sambungnya. Sementara itu, Kemenag juga menghimbau kepada masyarakat muslim, terkait pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah) agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih awal. “Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,” tuturnya. Organisasi Pengelola Zakat juga diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. Satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.(tim/dal/fin/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: