Dua Pejabat Pemkab Purbalingga Ditahan

Dua Pejabat Pemkab Purbalingga Ditahan

DITAHAN Nur Hamam bersama jaksa dan kuasa memasuki mobil menuju rutan Purbalingga, Jumat (122) lalu.Buntut Dugaan Kasus Tukar Guling Dawuhan PURBALINGGA- Perjalanan penuntasan kasus dugaan penyimpangan tukar guling tanah Desa Dawuhan Kecamatan Padamara akhirnya makin terang. Kasus itu  menyeret dua nama pejabat di Pemkab Purbalingga. Masing- masing  Nur Hamam dan MS. Mereka pada saat tukar guling berlangsung masih bertugas di Bagian Tata Pemerintahan Setda Purbalingga. Kejaksaan Negeri Purbalingga telah menahan keduanya pada Jumat (12/2) lalu. Mereka saat ini dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Purbalingga. Data dari beberapa narasumber kuat Radarmas di lapangan, Nur Haman dan MS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Purbalingga pada hari yang sama. Didampingi kuasa hukum masing- masing, mereka akhirnya ditahan sesuai surat perintah Kajari Purbalingga. Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Tongging Banjar Nahor SH MAP mengatakan, Kejari menahan keduanya berdasarn hasil putusan terdakwa lain yang sebelumnya telah putus dan dieksekusi. "Keduanya melakukan penyalahgunaan wewenang hingga akhirnya menyebabkan tim di desa melakukan pelanggaran aturan. Kami tidak ingin kasus ini menjadi bola liar dan tidak terselesaikan," tegas Nahor, Senin (15/2). Namun lebih teknis Kajari mengatakan, semuanya akan diungkap di persidangan yang kemungkinan dilakukan pekan depan. Berkas keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Kajari mengatakan,  saat itu muncul kebijakan jika tanah banda desa bisa dijadikan tanah untuk pembangunan perumahan yang dinilai  untuk kepentingan umum. "Padahal tidak diperbolehkan tanah banda desa digunakan untuk perumahan komersial dengan alasan kepentingan umum," katanya. Keduanya  bisa dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2001. "Kami tidak ingin berlama- lama dan tidak ada kepastian. Karenanya sidang akan digelar berurutan, kemungkinan mulai pekan depan. Jika memungkinkan, maka keduanya akan dititipkan di Semarang," rincinya. Sebelumnya, sejak Oktober 2015, Kejari Purbalingga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan tersangka kepada dua pejabat itu. Data yang dihimpun Radarmas, kasus dugaan tipikor tukar guling tanah Desa Dawuhan terjadi pada tahun 2008-2009. Yaitu tanah desa dijual kepada pihak ketiga untuk digunakan sebagai perumahan. Perkiraan kerugian pemerintah mencapai Rp 400 juta. Mantan Kades Dawuhan dan sejumlah perangkat desa juga sedang menjalani masa hukuman di Semarang. Kuasa hukum terdakwa MS, Bambang Adi Mulyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/2) mengatakan, saat ini pihaknya belum mengambil sikap apa pun terkait penahanan kliennya itu. Ia masih mendiskusikan dengan pihak keluarga. “Memang setelah berkas lengkap, Jumat lalu (12/2) P21 dan oleh jaksa penuntut dilakukan penahanan terhadap klien kami. Dalam dua tiga hari ini kami masih diskusikan mengenai langkah apa yang akan kami ambil," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Nur Haman, Sugeng SH MSi saat dikonfirmasi hanya membenarkan adanya penahanan kliennya itu. Namun ia belum bersedia berkomentar banyak soal kasus itu. "Besok (hari ini, red) saja saya cerita banyak, karena cukup rumit. Sekarang saya masih di luar kota," ungkap Sugeng melalui ponselnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: