Pemancingan Boleh Buka Tapi Dibatasi

Pemancingan Boleh Buka Tapi Dibatasi

MANCING: Bhabinkamtibmas memantau lokasi pemancingan sambil mancing. KEMRANJEN - Setelah melewati kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dua jilid. Akhirnya, dua kolam pemancingan di Desa Kedungpring Kecamatan Kemranjen buka. Namun kesabaran dalam memperoleh pendapatan dari kolam pemancingan masih harus diuji lagi. Sebab, kunjungan pemancing tidak seperti sedia kala. https://radarbanyumas.co.id/kuota-wisatawan-maksimal-50-persen/ "Pengunjung yang datang ke kolam pemancingan dibatasi maksimal 20 orang," jelas Bhabinkamtibmas Polsek Kemranjen Desa Kedungpring Aipda Irawan Yunantoro, Selasa (9/2). Sebelum ditetapkan kebijakan PPKM, ketika jadwal pemancingan pengunjung bisa mencapai lebih dari 30 orang. Guna meminimalisasi kerumunan. Maka kuota pengunjung tersebut belum diijinkan. https://radarbanyumas.co.id/keren-desi-larasati-ibu-muda-cantik-asal-tegal-yang-berprofesi-sebagai-sopir-dump-truk-dan-juga-fasih-menyinden/ Pembatasan pengunjung tidak lepas dari peraturan PPKM Mikro yang berlaku dari 9 hingga 22 Februari mendatang. Juga, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease-19 di Banyumas. Satu bulan ditutup, praktis kolam pemancingan diminati pengunjung. Sehingga, sebagian yang datang tidak kebagian tempat karena kuota sudah penuh. "Bagi yang datang di akhir, disarankan untuk memancing di kolam pemancingan lain. Bisa juga pesan agar mendapatkan giliran," imbuh Aipda Irawan. Sementara itu, banner penutupan kolam pemancingan yang dipasang ketika PPKM jilid pertama dilepas. Agar pengunjung mengetahui kolam telah dibuka. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: