RS Ananda Purwokerto Disomasi Anggota Polisi, Istrinya Sempat Positif, Pelayanan Disebut Tidak Profesional Saa
Aiptu Seno Wahyu Taruna Prajaghupta mensomasi Rumah Sakit Ananda Purwokerto BANYUMAS - Salah seorang anggota dari Satuan Sabhara Polresta Banyumas Aiptu Seno Wahyu Taruna Prajaghupta mensomasi Rumah Sakit Ananda Purwokerto. Somasi dilayangkan melalui kuasa hukumnya Alex Irawan SH lantaran merasa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan pasien gawat darurat. Seno yang didampingi Alex mengatakan, peristiwa berawal pada 15 Desember 2020. Saat itu istrinya Rini Yuwanti merasakan sakit di dadanya. https://radarbanyumas.co.id/sidang-gugatan-rumah-sakit-dadi-keluarga-ditunda-kars-dari-jakarta-tak-hadir/ "Malam hari saya telefon RS Ananda, minta dijemput," katanya. Beberapa saat kemudian, ambulan datang menjemput dan membawanya ke RS Ananda. Sampai di rumah sakit dites swab dan dinyatakan positif Covid-19. "Perawatan sampai tanggal 25. Disitu di telefon pihak rumah sakit katanya sudah boleh pulang," lanjutnya. https://radarbanyumas.co.id/tak-terima-dicovidkan-keluarga-pasien-gugat-rumah-sakit-dadi-keluarga/ Namun hari demi hari, kondisi istrinya semakin memburuk dan selera makan menurun. Hingga pada tanggal 29 ia kembali menelepon rumah sakit untuk dijemput menggunakan ambulan. "Saya lalu kembali telefon ke rumah sakit, tapi lalu disambungkan ke 119. Lalu jawabannya ngga bisa lalu saya tutup telefonnya. Saya antar sendiri ke rumah sakit bersama anak," lanjutnya. Sesampainya di rumah sakit, istrinya masuk ke ruang IGD untuk diobservasi. Namun dia melihat tak ada seorangpun perawat yang menunggui istrinya. Hingga beberapa menit kemudian, istrinya bangkit sendiri dari tempat tidurnya dan terjatuh. "Saat terjatuh saya angkat sendiri dan kembali ditidurkan ke tempat tidur," katanya. Senopun sempat ditenangkan oleh petugas medis saat itu dan diminta untuk pulang karena istrinya akan dipindah ke ruang perawatan Pada 31 Desember sekitar pukul 06.30, ia mencoba menelefon ke pihak rumah sakit untuk menanyakan kabar istrinya. "Saya telefon karena sebelumnya saya dapat kabar kalau istri mau dirujuk ke RSUD Margono atau RSUD Banyumas yang alatnya lengkap," katanya. Bukannya kabar baik, istrinya malah dikabarkan meninggal dunia pada pukul 05.30. "Kecewanya saya mengapa saya tidak dikabari sejak awal," katanya. Istrinyapun lalu dimakamkan secara protokol Covid-19. Lalu iapun bersama anaknya melakukan swab dan hasilnya negatif. "Kalau protokol Covid-19 ya saya menghormati. Yang dipermasalahkan pelayanannya mengapa saat masuk dalam kondisi kritis dibiarkan saja. Dan mendapat kabar meninggal setelah saya tanya pihak rumah sakit," katanya. Iapun berharap ada ada itikad baik dari rumah sakit melalui surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis. "Atau kalau tidak cabut saja ijin operasionalnya karena tidak profesional dalam menangani pasien," katanya. Alex Irawan mengatakan, surat somasi sudah dilayangkan sejak 20 Januari kemarin. Namun hingga saat ini bekum ada jawaban dari Rumah Sakit Ananda. "Sampai saat ini belum ada jawaban terkait somasi tersebut," katanya. Kuasa hukum RS Ananda Purwokerto, Sugeng Riyadi saat dikonfirmasi menyampaikan saat ini dirinya tengah mempersiapkan jawaban somasi tersebut. Pihaknya sebelumnya juga sudah melakukan pertemuan dengan keluarga pasien. Ia mengatakan, seluruh kronologis yang disampaikan keluarga pasien sudah benar. Hanya saja, menurut dia ada perbedaan persepsi. Dalam somasi pasien, menyebut jika pasien tidak ditunggui oleh perawat saat masuk ke ruang IGD. Iapun menuturkan jika SOP yang sudah ditetapkan Kemenkes mengenai penanggulangan pasien Covid-19 sudah dilakukan dengan baik. "Swab awalnya pada tanggal 15 kan positif. Nah, pasien datang sendiri ke rumah sakit, padahal setidaknya menunggu jemputan dari Dinkes, prosedurnya seperti itu," katanya. Terkait lamanya penanganan di IGD, ia mengatakan jika perawat harus melindungi dirinya sendiri sebagai langkah menekan laju penyebaran Covid-19. "Petugas medis yang menangani juga harus menggunakan APD lengkap, dan saat itu petugas sedang proses mengenakan APD," jelasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: