Seleksi CPNS Ditunda

Seleksi CPNS Ditunda

Ilustrasi JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Tahun Anggaran 2019. SKB CPNS yang awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020 mendatang, diundur pelaksanaannya hingga menunggu ketetapan selanjutnya. Penundaan jadwal itu menyusul status Tanggap Darurat Bencana Nasional Non-Alam Pandemi COVID-19 yang telah ditetapkan pemerintah hingga 29 Maret 2020. Penundaan ini meliputi pelaksanaan SKB dengan CAT dan juga SKB yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi. Pengumuman penundaan jadwal ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah. “Ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk Surat Edaran,” demikian surat yang ditandatangani Tjahjo pada Rabu (18/3). Meski ada penundaan jadwal SKB, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Adapun jadwal pengumuman tersebut adalah 22 hingga 23 Maret. Surat tersebut juga menjelaskan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender atau kontrak dengan pihak ketiga, dapat segera berkoordinasi untuk dapat menunda pelaksanaan SKB. Koordinasi ini dilakukan oleh masing-masing instansi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penanganan penundaan pelaksanaan SKB dengan pihak ketiga ini dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar atau kejadian luar biasa. “Kaidah keadaan kahar sebagai suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” jelasnya.(khf/lan/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: