UMP Tunda Semua Perjalanan Dinas Luar Negeri, Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

UMP Tunda Semua Perjalanan Dinas Luar Negeri, Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Rektor UMP Dr Anjar Nugroho langsung memimpin rapat terkait langkah yang diambil UMP menghadapi isu terkini tentang Corona PURWOKERTO - Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) cepat melangkah terkait virus Corona. UMP sudah memberlakukan pembelajaran jarak jauh atau e-learning. Itu untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19. "Kami sudah mengeluarkan surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi COVID-19. Mulai Senin tanggal 16 Maret, kami mengubah kegiatan belajar mengajar dari kuliah tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh bagi seluruh mahasiswa UMP," ujar Rektor UMP Dr Anjar Nugroho. Proses pembelajaran jarak jauh tersebut menggunakan aplikasi "On Class" yang tersedia di www.onclass.ump.ac.id. Lebih jauh, Anjar mengatakan, namun demikia, UMP tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik, seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi. Namun, UMP terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan COVId-19. Lebih jauh, Anjar mengatakan, UMP juga menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat, seperti kuliah kerja nyata (KKN) ataupun KKL. Sementara, pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang melibatkan pengumpulan data dan aktivitas bersama masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID-19. Anjar pun menambahkan, seluruh civitas akademica UMP diminta untuk menunda atau membatalkan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang menimbulkan terjadinya kerumunan banyak. Apalagi sampai tidak memungkinkan dilakukannya tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19. UMP juga melarang civitas akademika untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak melakukan perjalanan di dalam negeri. Selain itu, menganjurkan semua civitas UMP untuk tidak mendatangkan tamu dari luar negeri untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan. Anjar menambahkan, surat edaran tentang kewaspadaan dan pencegahan penyebaran COVID-19 tersebut dikeluarkan berkenaan dengan ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi COVID-19 dari Public Health Emergency of International Concern menjadi pandemi. "Langkah-Iangkah ini diambil sebagai bentuk komitmen UMP untuk melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh civitas Universitas Muhammadiyah Purwokerto serta sebagai partisipasi UMP dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi COVID-19," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: