Jokowi: Tangkap Penimbun Masker

Jokowi: Tangkap Penimbun Masker

TEGAS : Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas bagi yang menimbun masker. JAKARTA - Pemerintah bersikap tegas terhadap para penimbun masker dan sembako terkait masuknya virus corona di Indonesia. Masyarakat pun diminta tidak panik dengan melakukan aksi borong, sebab kebutuhan masker dan sembako telah terjamin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz menindak tegas mereka yang sengaja menimbun masker. Lalu menjualnya dengan harga yang tinggi sehingga membuat resah masyarakat. “Saya perintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi,” katanya dalam jumpa pers di Veranda Istana Merdeka Jakarta, Selasa (3/3). Jokowi memperingatkan agar para spekulan menghentikan aksinya mengambil untung dalam kondisi seperti ini. “Hati-hati ini yang saya peringatkan, dan dua kasus yaitu kasus-1 dan kasus-2 ini akan ditangani sebaik-baiknya oleh pemerintah,” katanya. https://radarbanyumas.co.id/pohon-pete-jadi-mas-kawin-dua-sejoli-di-sokawera-banyumas/ https://radarbanyumas.co.id/khawatir-corona-seri-pembuka-motogp-qatar-batal/ https://radarbanyumas.co.id/menular-lewat-cairan-masker-bukan-alat-pencegah-corona/ Berdasarkan informasi yang diterimanya, stok masker dalam negeri mencapai 50 juta masker. Meski demikian dia mengakui ada beberapa jenis yang langka. “Dari informasi yang saya terima stok dalam negeri kurang lebih 50 juta. Memang pada masker tertentu itu yang langka,” katanya. Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dan obat-obatan dalam negeri. “Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang ada,” tegasnya. Sedangkan Kabag Penum Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penimbunan masker hingga hand sanitizer (pembersih tangan) yang peredarannya semakin langka. "Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para pelaku usaha yang melakukan penimbunan," katanya. Jika nanti terbukti ada pengusaha yang menimbun, Polri bakal menjerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar. (gw/fin/mhd/ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: