Pemuda 16 Tahun Setubuhi Gadis Bawah Umur

Pemuda 16 Tahun Setubuhi Gadis Bawah Umur

Tersangka saat dimintai keterangan. BANYUMAS-Satreskrim Polresta Banyumas, membekuk seorang remaja laki-laki berusia 16 di Kecamatan Baturaden. Remaja tersebut ditangkap setelah kedapatan menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun di Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry, mengatakan kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada hari Rabu (1/4) lalu. Sekitar pukul 21.00, perangkat desa datang ke rumah nenek korban HS (15),yang berada di Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden. Saat di rumah nenek HS, perangkat desa melihat HS tengah berbincang dengan pelaku AI (16), warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden. Dari situ perangkat desa menanyakan ketika korban dan terlapor tengah pacaran di lapangan desa. Merekapun lalu dibawa ke kantor balai desa. Ternyata setelah dimintai keterangan mereka yang merupakan sepasang kekasih akhirnya mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Atas perbuatan tersebut, kemudian AI dilaporkan ke Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. “Setelah dilakukan penyelidikan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di Desa Kebumen, dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka dan kemudian kami melakukan penangkapan dan dibawa ke Polresta Banyumas serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Berry. AI ditangkap lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur. "Karena tersangka ini juga masih di bawah umur maka undang-undangnya juga untuk anak-anak," jelas Berry. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: