Kejagung Deponering Samad dan BW

Kejagung Deponering Samad dan BW

Grafis-SamadJalur Berbeda Akan Ditempuh Kasus Novel JAKARTA— Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) sepertinya bisa bernafas lega. Kabar akan dilakukan deponering atau pengeyampingan penanganan kasus keduanya benar-benar terbukti. Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan bakal melakukan deponering secepatnya. Jaksa Agung H M. Prasetyo menegaskan, kasus Samad dan BW memang sedang dipertimbangkan untuk dideponering. Saat ini telah dipastikan Kejagung meminta pertimbangan sejumlah lembaga negara, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Polri dan Mahkamah Agung (MA). ”Nantinya, pertimbangan-pertimbangan lembaga negara itu akan dibahas untuk memastikan deponering pada dua kasus tersebut,” jelasnya. Yang menjadi dasar deponering ini adalah pemberantasan korupsi merupakan kepentingan umum. Ketika ada pegiat korupsi yang terkena kasus pidana, tentunya harus didalami. ”Ada kekhawatiran proses pidana ini melanggar kepentingan masyarakat banyak,” terangnya ditemu di komplek kantor Kejagung kemarin. Nantinya, berbagai masukan dari lembaga negara akan dibahas dengan aspirasi masyarakat yang ada terkait kedua kasus tersebut. Lalu, hasilnya tentu akan diputuskan apakah langkah deponering akan dilakukan atau tidak. ”Yang pasti, deponering ini merupakan hak preogratif Jaksa Agung,” tuturnya. Kapan deponering itu akan diputuskan? Dia menjelaskan bahwa saat ini masih menunggu surat balasan dari berbagai lembaga negara. Namun begitu, dalam waktu secepatnya akan diputuskan jalan deponering tersebut. ”yang pasti, kami hormati semua pertimbangan itu,” ujarnya. Terpisah, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur terkait rencana deponering BW dan AS. Menurutnya, hal tersebut mutlak hak prerogatif Jaksa Agung.”Itu hak prerogatif jaksa agung, itu hak jaksa agung silahkan saja,” kata Luhut dalam Coffee Morning di Kantor Kemenkopolhukam, kemarin (12/2). Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu yakin, kejaksaan sudah memiliki sistem yang mengatur hal tersebut. ”Jaksa Agung pasti punya pertimbangan, punya sistem dalam proses pengambilan keputusan,” tandas Luhut. Disinggung soal perbedaan antara kasus BW, AS dengan Novel, Luhut enggan menerangkan. ”Menurut hemat saya jangan bikin gaduh lah. Yang penting semua selesai dengan baik,” kata Luhut diplomatis. Sementara Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memiliki sikap yang berbeda. Dia menyebutkan bahwa akan jauh lebih baik bila kasus Samad, BW dan Novel bisa ditempuh hingga ke meja hijau. Hal tersebut tentunya akan membuat semua pihak memahami adanya kepastian hukum. ”Siapa yang bersalah dan tidak bersalah dapat diketahui,” tuturnya. Namun begitu, polisi bukan merupakan penegak hukum yang kewenangannya hingga ke penuntutan. Karena itu, semuanya diserahkan ke Kejagung. ”Kami serahkan semua ke Kejagung,” ujarnya ditemui di Mabes Polri kemarin. Koordinator Kuasa Hukum AS dan BW, Dadang Tri Sasongko mengapresiasi langkah deponering kliennya. Namun dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke Jaksa Agung. Dia menyebut, sikap Jaksa Agung yang meminta pertimbangan Komisi III DPR sudah tepat. Sesuai mekanisme yang ada (UU Kejaksaan), Jaksa Agung dalam melakukan deponering perlu meminta pendapat dari lembaga tinggi negara yang berkaitan dengan hukum. ’’Tapi yang harus jadi catatan, hal tersebut tidak mengikat jaksa Agung. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Jaksa Agung,’’ jelasnya. Dalam kasus deponering perkara mantan pimpinan KPK jilid II Bibit Samat dan Chandra Hamzah, putusan Komisi III juga tidak mempengaruhi putusan Jaksa Agung. Ketika itu ada hanya ada tiga fraksi di DPR yang menyetujui deponering. Yang tidak setuju ada sembilang fraksi. Nyata, Jaksa Agung tetap bisa mengeluarkan SK deponering. Di tempat terpisah, pimpinan KPK Laode M. Syarif mengatakan sejak awal pimpinan berharap kasus AS, BW dan Novel bisa diakhiri. Komitmen itu akan terus mereka perjuangkan. Oleh karenanya dia menyambut positif upaya deponering yang dilakukan Jaksa Agung. Sayangnya nasib Novel belum semujur AS dan BW. Korps Adhyaksa belum memastikan apakah kasus Novel akan dideponering atau tidak. Prasetyo beralasan tidak bisa melakukan tindakan yang sama terhadap perkara Novel. Prasetyo menyebut kasus Novel akan ditempuh dengan jalur yang berbeda. ”Semua kasus tidak bisa digeneralisir. Fokus ke dua kasus Samad dan BW dulu,” ujarnya. Sementara itu, kemarin KPK kedatangan dua orang yang pernah menjadi korban salah tangkap saat Novel Baswedan menjadi Kasatserse Polres Bengkulu pada 2004. Dua orang ialah Dedi Nuryadi dan Irwansyah. Mereka menemui pimpinan KPK dengan didampingi pengacaranya, Yuliswan. Yuliswan mengungkapkan, kedatangan kliennya untuk beraudiensi dengan pimpinan KPK. Mereka ingin menyampaikan kronologis kejadian ketika terjadi pengungkapan perkara pencurian sarang burung walet di Bengkulu. ’’Mereka ingin mengungkapkan bahwa perkara yang melibatkan Novel itu pidana murni, bukan kriminalisasi,’’ ujarnya. Versi Yuliswan, keduanya sempat menangis ketika menjelaskan perkaranya ke pimpinan KPK. ’’Pimpinan KPK menyimak dengan baik cerita keduanya, namun mereka belum bisa mengambil sikap,’’ ujarnya. Yuliswan pun mengaku telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Intinya dia meminta kasus Novel tetap diteruskan dan dibuktikan di persidangan.(far/idr/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: