Bisnis Haram Aktris Nanie Darham

Bisnis Haram Aktris Nanie Darham

DITANGKAP : Artis seksi Nanie Darham ditangkap Polda Metro Jaya karena diduga menjadi pengedar kokain.(FIN) JAKARTA - Bintang film Air Terjun Pengantin ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika. Dia diduga menjalani bisnis haram sebagai pengedar kokain. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bintang film Air Terjun Pengantin bernama Nanie Darham, ditangkap di kediamannya di lantai tujuh Apartemen Verde, Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) pukul 19.00 WIB. Saat ditangkap Nanie kedapatan memiliki satu butir pil ekstasi. Saat ditangkap, Nanie mengaku sebagai wiraswasta dan bukan artis dan bintang film. "(Nanie Darham) Nggak (mengaku sebagai artis). Dia mengaku bekerja sebagai wiraswasta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (10/2). Berdasarkan pemeriksaan awal, Nanie mengaku bisnis haramnya telah dilakoni setahun belakangan. Dia menjalankan bisnisnya menggunakan media sosial. "Sudah sekitar satu tahun berdasarkan pengakuan awal (mengedarkan narkoba jenis kokain)," katanya. Yusri menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini, namun telah mengetahui jika bandar besar kokain ini berada di luar negeri. "Kita sudah kantongi namanya, tapi kita belum bisa sebutkan. Barang ini kiriman dari luar negeri," ungkapnya. Yusri menjelaskan, penangkapan Nanie berawal dari informasi yang diterima penyidik Polda Metro Jaya soal peredaran kokain di Jakarta. Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pembeli kokain. Keduanya adalah, William Soerjonegoro, seorang pengacara senior dan rekannya berinisial JA. Keduanya ditangkap pada tanggal 2 Februari 2020 di lobi Apartemen Oakwood di Kuningan, Jakarta Selatan. "Pada 2 Februari berhasil diamankan dua pelaku di lobi Apartemen Mega Kuningan, Setia Budi Jakarta Selatan. Berhasil diamankan dua orang inisial JA dan William, ini dua-duanya laki-laki ditemukan 14,86 gram kokain," ujar Yusri. Polisi kemudian menggeledah rumah JA dan menemukan kokain 8,12 gram, kemudian polisi menemukan pil H5 atau Happy Five. Setelah menangkap JA dan William, polisi terus melakukan pengembangan. Keduanya mengaku membeli kokain dari seorang wanita berinisial NAD alias Nanie Darham. "Setelah dilakukan pendalaman, ternyata mereka semua ini memesan dan disuruh oleh tersangka ketiga yang inisialnya NAD. NAD kita amankan di sekitar apartemen di lantai 7 di Setia Budi Jaksel. NAD ini seorang wanita," kata Yusri. Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain tersebut. Sapta menyebut, polisi telah mengantongi identitas bandar narkoba itu. Meski demikian, Sapta enggan membeberkan identitas terduga bandar narkoba tersebut. "Tim masih bergerak, karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu, sehingga sulit tahu jadwal ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta. Nanie, William, dan JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Nanie, JA dan WED terancam hukuman 20 tahun penjara seperti yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: