Dua Karaoke di Banyumas Disegel

Dua Karaoke di Banyumas Disegel

ISTIMEWA RAZIA : Petugas gabungan melakukan razia di tempat karaoke yang ada di Kecamatan Ajibarang, Minggu (6/10) malam. BANYUMAS - Petugas gabungan dari Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas, melakukan razia sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Ajibarang, Minggu (6/10) malam. Razia dilakukan karena banyaknya informasi masyarakat terkait tempat karaoke yang tidak berizin. Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin mengatakan, ada tiga tempat karaoke yang dirazia. Yakni Tiga Putra Manado (TPM) di kawasan Ruko Terminal Ajibarang, Utty Oke Karaoke di Desa Ciberung, dan komplek Hotel Green Mulia. Saat razia di TPM, polisi menyita tiga botol miras tak berizin. Selain itu setelah didata, ternyata tempat karaoke tersebut tidak berizin. Meski pemilik sempat menyangkal, namun petugas dari Satpol PP tetap melakukan penyegelan. ISTIMEWA Sementara petugas tidak dapat melakukan razia di Utty Karaoke, karena sudah tutup. "Untuk Utty Karaoke sebelumnya sudah didata dan belum berizin. Dikasih jangka waktu sampai sekarang dan ternyata belum ada izin juga. Jadi pihak Satpol PP melakukan penyegelan," jelas Zaenal. Sementara untuk tempat karaoke di Hotel Grand Mulia, polisi menyita 10 botol miras tanpa izin. Namun, tempat ini sudah dilengkapi dokumen perizinan resmi. Selain menyita barang bukti miras, satuan narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemandu lagu yang berada di tempat karaoke tersebut. Namun, tidak ada satupun yang positif menggunakan narkoba. "Dari pemeriksaan tidak kami temukan penyalahgunaan narkoba. Sementara tindakan hanya menyita miras tak berizin, dan menyegel tempat yang tidak berizin," pungkasnya. (ali/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: