Sidang Pembunuhan, Terdakwa Ijin Salami Ibunya

Sidang Pembunuhan, Terdakwa Ijin Salami Ibunya

MENANGIS: Terdakwa Mimin Saminah mencium tangan Misem, ibu kandungnya sembari menangis. FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS - Di penghujung persidangan, Mimin Saminah memohon ijin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas yang diketuai Ardhianti Prihastuti dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi. Dia minta agar diperbolehkan bersalaman dengan ibunya Misem yang hadir dalam persidangan sebagai saksi. Terdakwa beralasan sudah cukup lama tidak bertemu dengan ibunya. Terdakwa perkara pembunuhan di Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas itu lantas berlutut di hadapan ibunya yang masih duduk. Seketika, air mata terdakwa tumpah. Saksi Misem selama menjalani persidangan tampak tegar dalam menjawab sejumlah pertanyaan tentang kematian tiga anak dan satu cucunya. Setelah merengkuh terdakwa Minah, Misem juga tidak sanggup menahan air matanya. https://radarbanyumas.co.id/teror-ketok-pintu-misterius-terus-berkembang/ https://radarbanyumas.co.id/siswa-sd-tewas-dicekik-dan-leher-disayat "Saya pasrah saja Bu, pasrah," ujar saksi Misem kepada Hakim Ketua setelah mengakhiri pertemuannya dengan terdakwa, Rabu (5/2) dalam sidang terbuka untuk umum itu. Tidak hanya Misem dan Minah yang menangis. Anak Misem lainnya yakni Edi Pranoto yang mendampingi ibunya selama persidangan juga tidak dapat membendung air mata. Ibu dan kedua anak kandungnya itu membiarkan air matanya meleleh. Hingga saksi keluar dari ruang sidang dan palu diketuk tanda sidang berakhir. Terdakwa Minah masih menangis dan sesekali menyeka pipi yang basah. Bahkan air mata Minah masih menetes ketika aparat kepolisian dan kejaksaan membawa keluar ruang sidang. Dalam kesaksiannya, Misem mengaku memiliki tanah seluas 88 ubin dan sudah dibagi rata untuk anak-anaknya. Sebab, merasa telah tua dan sudah tidak mempunyai apa-apa lagi kecuali rumah yang ditempati. https://radarbanyumas.co.id/kampung-tergenang-terpaksa-sekolah-tanpa-alas-kaki/ https://radarbanyumas.co.id/ditahan-mantan-kades-buara-segera-disidang/ Misem menuturkan tidak mengetahui adanya peristiwa pembunuhan anak dan cucunya. Meski saat kejadian, sempat masuk ke dalam rumah yang menjadi lokasi eksekusi penghilangan nyawa korban. Misem mengaku sekitar sepuluh menitan hanya melihat dapur dan ruang keluarga dalam kondisi berantakan. "Setelah kejadian saya disekap oleh Irvan dan Putra. Saya menginap selama dua puluh hari di rumah Minah. Karena Minah mengira saya takut sendirian di rumah. Kata Minah, anak-anak dan cucu pergi semua ke Jakarta. Ketika kembali ke rumah rasanya sedikit agak lain, jadi dingin," urai Misem. Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Antonius, Sujadi dan Dimas Sigit, saksi Misem mengatakan kerap bingung. Lantaran anak dan cucunya yang kata Minah bekerja tapi tidak pernah pulang. Hingga, pada akhirnya ditemukan kerangka di belakang rumah. Dan oleh polisi Misem diberitahu bahwa kerangka tersebut merupakan anak dan cucunya. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: