Jual Kasur Busa, Disidang

Jual Kasur Busa, Disidang

Terdakwa perkara penipuan sebelum persidangan dimulai.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS BANYUMAS-Terdakwa Andi Wijaya alias Ahua beberapa kali hanya terdiam dan menunduk lemas selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas. Pasalnya, terdakwa perkara penipuan itu gagal setiap berusaha berkelit dari cecaran Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang diketuai Abdullah Mahrus menilai terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi tunggakan pembelian kasur busa pada distributor. Sebab, dari total transaksi sekitar Rp 700 juta, baru membayar kurang lebih Rp 200 juta. Dalam sidang terbuka untuk umum itu, terdakwa berdalih tunggakan pembayaran yang mencapai Rp 465 juta ke distributor lantaran kredit macet. Uang hasil penjualan sudah digunakan untuk membayar sewa ruko. "Uang hanya untuk itu? Barangkali buat main judi Hongkong oleh Saudara?" sindir Hakim Anggota Tri Wahyudi dalam persidangan, Rabu (14/8). Akan tetapi, terdakwa masih enggan mengakui rincian lengkap penggunaan uang tersebut. Terdakwa bersikukuh, uang hanya untuk membayar sewa ruko. Dan sudah disampaikan ke distributor supaya bersabar belum bisa membayar tunggakan. Hingga Hakim Ketua kemudian meminta terdakwa untuk jujur. Bahwa uang telah dipakai untuk kebutuhan pribadi terdakwa. "Terus ini apa, untuk cicilan mobil Brio Rp 95 juta, hp Rp 2 juta, tablet Rp 1,5 juta, DP mobil CRV Rp 65 juta dan judi online Rp 295 juta. Padahal tadi, Hakim Anggota sudah menyebut judi, tapi tidak mengaku," rinci Hakim Ketua sembari menunjukan berkas. Terdakwa yang semula duduk tegap menghadap Majelis Hakim, seketika menundukan kepala. Terdiam. Terdakwa tidak berusaha lagi menyangkal ucapan Hakim Ketua. Sementara itu, terdakwa juga kesulitan menjawab ketika ditanya alasan pindah dari rumah kontrakan ke ruko. Majelis Hakim melempar pernyataan bahwa terdakwa berusaha menghindar dari tagihan. Namun, terdakwa menyanggah. Terdakwa menegaskan kepindahannya agar lebih mudah dalam menjual kasur busa. Tak puas dengan jawaban terdakwa. Hakim Anggota Randi Jastian Afandi kembali mengulang pertanyaan tentang alasan tersebut. "Takut ditagih jadi pindah? Mengapa tidak mau mengangkat telepon distributor?" desak Randi. Terdakwa kembali menundukan kepala. Juga terdiam. Usaha terdakwa untuk mengelabui Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum atas kejahatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Sebelum sidang berakhir, terdakwa mengatakan tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya. Sehingga, sidang lanjutan pada Rabu (21/8) mendatang diagendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Dimas Sigit Tanugraha. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: