Siap Ditegur, Apabila Perusahaan Selalu Langgar Administrasi Amdal

Siap Ditegur, Apabila Perusahaan Selalu Langgar Administrasi Amdal

PerusahaanILUSTRASI : Perusahaan siap-siap ditegur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas apabila tak taati administrasi amdal

PURWOKERTO - Sepanjang tahun 2019, walaupun perusahaan yang telah berdiri sudah memiliki persetujuan Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, namun kenyataannya masih kerap melakukan pelanggaran administrasi.

"Sepanjang 2019, kebanyakan pelanggaran yang ada itu pelanggaran administrasi, tidak buat laporan dan lain-lain. Tetapi, saat dicek di lapangan cukup bagus. Karena-kan, setiap perusahaan itu memiliki kewajiban membuat laporan IPAL setiap 6 bulan sekali. Tetapi, misalkan di sana sudah buat laporannya, tetapi tidak dilaporkan ke sini. Jadi seperti itu," ungkap Heri Sulastiono, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Banyumas, Senin (27/1).

Baca juga : Izin Perusahaan Terancam akan Dicabut, Apabila Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, tindakan yang akan diambil apabila pelanggaran administrasi tersebut, dengan memberikan teguran sesuai dengan komitmen persetujuan yang sudah disepakati.

"Kalau pelanggaran administrasi, itu yang kita lakukan memberikan teguran. Karena-kan, teguran itu dari kesepakatan, apalagi laporan itu harus dipublikasikan juga," tambahnya.

Baca juga : DLH Inginkan Konsep Trotoar Street Furniture

Dalam hal itu pula, sebelum melalui jalur hukum di pengadilan, terlebih dahulu akan dielesaikan melalui sengketa di luar pengadilan.

"Nah, kita-kan ada teguran 1, teguran 2, sebelum menginjak pada penegakan hukum. Penegakan hukum kalau LH itu-kan tidak langsung pengadilan, karena kita ada penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Itu juga ada dasarnya. Jadi, penegakan hukum pada prinsipnya-kan asas manfaat," tegas Heri. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: