Dua Tempat Karaoke Disegel

Dua Tempat Karaoke Disegel

SEGEL : Petugas melakukan penyegelan tempat karaoke tak berizin di Kecamatan Ajibarang. INSERT : Puluhan botol miras disita.Istimewa BANYUMAS-Aparat gabungan Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas merazia sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Ajibarang, Kamis (4/7) malam. Razia dialkukan lantaran banyaknya informasi masyarakat terkait tempat karaoke yang tidak berijin. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara salamun melaui Kabag Ops Kompol Zaenal Arifin mengatakan, ada empat tempat karaoke yang dirazia. Tmpat karaoke tersebut yakni Tiga Putra Manado (TPM) di kawasan Ruko Terminal Ajibarang, Utty Oke Karaoke di Desa Ciberung, Jhonn Musik Karaoke di Desa Karangbawang, dan komplek Hotel Green Mulia. "Dari razia tersebut untuk TPM ternyata sudah tutup cukup lama, jadi tidak kami razia, sementara di Utty Karaoke kami temukan delapan botol bir dan lima botol vodka tak berijin," kata Zaenal. Selain menyita, barnag bukti miras, dua tempat karaoke Utty dan Jhonn Musik terpaksa disegel. Pasalnya kedua tempat tersebut ternyata tak berijin. "Untuk yang berada di kawasan hotel Green Mulya kami tangguhkan, karena katanya pemilik akan menunjukkan surat-surat ijinnya," lanjutnya. Sementara, satuan narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemandu lagu yang berada di tempat karaoke tersebut. Meski begitu, tidak ada satupun yang positif menggunakan narkoba. "Dari pemeriksaan tersebut tidak kami temukan penyalahgunaan narkoba. Sementara tindakan hanya menyita miras tak berijin dan menyegel tempat yang tidak berijin," pungkasnya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: