TNI Gadungan Terancam Penjara Empat Tahun

TNI Gadungan Terancam Penjara Empat Tahun

UNGKAP KASUS: Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penipuan yang melibatkan TNI gadungan bernama Suwandi di Mapolres Bantul, (22/1). ( MEITIKA CANDRA LANTIVA/RADAR JOGJA JOGJA – Sukamdi, anggota TNI gadungan yang mengaku bernama Kapten Inf Andi Saputra alias Agung telah dipolisikan. Pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak idana penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun. Dia melakukan aksi penipuan kepada para korban dengan cara meminta uang. Modusnya akan menikahi. Sukamdi mengaku aksi ini dia lakukan karena terobsesi menjadi TNI. Dia pernah mendaftar, tetapi gagal. Nah, kemudian tebersit di benaknya untuk melakukan tindakan tak patut ini. Padahal, warga Kemodo, Prambanan, Klaten ini pekerjaannya sebagai buruh. https://radarbanyumas.co.id/investasi-ternak-kambing-ditawarkan-rp-160-miliar/ https://radarbanyumas.co.id/korupsi-apbdes-jeruklegi-kulon-siapa-menyusul/ Dia ditangkap setelah dilaporkan keluarga korban bernama Habibah, 47, warga Krapyak, Panggungharjo, Sewon. Habibah tertipu kurang lebih Rp 36 juta dan dijanjikan akan dinikahi. Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengungkapkan, pada Agustus 2019 lalu korban oleh temannya dikenalkan kepada pelaku. Korban mengenal pelaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Korem 072 Jogjakarta. https://radarbanyumas.co.id/diduga-rem-blong-tangki-bbm-terguling-di-mandiraja/ Korban percaya saja. Karena setiap mendatangi rumah korban, pelaku menggunakan seragam TNI lengkap dengan atributnya. Keduanya menjalin hubungan dekat. “Kepada korban mengaku bernama Agung Setyawan. Lalu meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan,” ungkap Riko di Mapolres Bantul, Selasa (21/1). Dari kasus ini, polisi menyita seragam dan atribut TNI pelaku. Tiga buah kartu prajurit TNI, name tag komandan intel korem atas nama Kapten Inf Andi Saputra, tiga buah foto menggunakan seragam TNI, sebuah kartu persit atas nama Habibah. Dua lembar surat perintah dari Korem Pamungkas O72 Jogjakarta. Selembar surat keterangan meninggal dunia isteri pelaku, dan lain-lain. Riko mengungkapkan, ternyata pelaku tak hanya sekali menjalankan aksinya. Berdasarkan pengecekan HP seluler pelaku, ada empat korban lainnya. Dengan modus yang sama. Pelaku ditangkap 18 Januari. Bahkan, dua hari sebelum, pelaku melakukan nikah siri dengan korban lainnya di Jalan Wates. Motifnya sama. Sebelumnya, pelaku pernah terlibat kasus sama dan ditangani Polres Sleman. (mel/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: