Curi Burung, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan

Curi Burung, Dua Terdakwa Divonis 4 Bulan

TERTUNDUK LESU: Dua terdakwa pencurian burung, tertunduk lesu saat mendengarkan pembacaan putusan di PN Banyumas, Rabu (27/3). ISTIMEWA BANYUMAS - Tertangkap mencuri burung, Bagus Dwi Saputra dan Gusti Raenaldi harus berakhir di hotel prodeo. Mereka divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas. Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah lantaran telah melakukan pencurian burung Murai Batu milik Abdul Karim. Meski terdakwa belum sempat mencicipi hasil curiannya. Sebab, terdakwa dibekuk aparat kepolisian sebelum Murai Batu terjual. "Saudara terdakwa terima putusan atau banding?" tanya Hakim Ketua PN Banyumas Enan Sugiarto, Rabu (27/3) dalam persidangan. Terdakwa yang dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan lebih banyak menunduk menerima putusan Majelis Halim PN Banyumas. Putusan Majelis Hakim dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Penuntut Umum Supriyatini secara tegas menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim PN Banyumas. Sebelumnya, tuntutan terhadap terdakwa selama delapan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Supriyatini merupakan pengganti Wahyu Satrio yang berhalangan hadir dalam persidangan. Akibat perbuatan terdakwa, Abdul Karim menanggung kerugian Rp 2,7 juta. Terdakwa melancarkan aksi pencurian burung Murai Batu pada 12 Desember 2018 lalu sekitar pukul 02.00 dini hari. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: