Rojikun Kerap Ucap Ragasukma Saat Rekonstruksi

Rojikun Kerap Ucap Ragasukma Saat Rekonstruksi

Kata 'Ragasukma' beberapa kali terlontar dari mulut Anal Musyafa alias Rojikun (31) warga Kecamatan Rowokele, Kebumen. Tersangka serangkaian teror pengrusakan di Desa Buniayu, Tambak ini diduga mengalami gangguan jiwa. Dalam pra rekonstruksi Jumat (22/3) pagi kemarin, Rojikun pertama kali dihadirkan di Ponpes Miftahul Falah asuhan Kyai Ahmad Daelami. Di lokasi ini, dia memperlihatkan bagaiamana cara menebang dan merusak puluhan pohon yang ditanam santri di lahan milik pondok. Pada pra rekonstruksi itu, Rojikun beberapa kali berbicara ngelantur. Bahkan dia kerap menyebut kata Ragasukma. Tersangka mengaku, setiap langkah yang dia tempuh dan perbuatan yang dilakukan, sesuai bisikan ghaib yang didengarnya. Begitu juga aksi malam itu. Usai dari beberapa titik di lingkungan Ponpes, Rojikun digiring ke lokasi selanjutnya, yakni TPQ Darussalam. Di lokasi ini, puluhan warga sudah berjubel menyaksikan jalannya pra rekonstruksi. Setibanya di TPQ Darussalam milik Kyai Abdul Majid, tersangka menunjukkan cara dia mengacak-acak TPQ, merusak peralatan mengaji juga membuang kitab-kitab agama ke dalam sumur. Selesai berulah di TPQ, tersangka berjalan kaki menuju rumah Kyai Abdul Majid yang berjarak sekira 50 meter utara TPQ. Sampai di depan rumah sang Kyai, tersangka mengaku mengambil batu berukuran cukup besar dan dilemparkan ke rumah Kyai Abdul Majid. Lemparan tersangka meleset dan batu jatuh mengenai keramik lantai rumah kyai. Saat menjelaskan proses dan langkahnya melempar batu, Rojikun kembali berbicara ngelantur menyebut kata Ragasukma. Sontak, celoteh tersangka membuat warga dan semua yang mendengar tertawa tidak percaya dengan perkataan Rojikun. Tersangka kemudian digiring ke Masjid Darussalam yang berjarak sekira 100 meter dari rumah Kyai Abdul Majid, 50 meter arah barat TPQ Darussalam. Di tengah perjalanan, tersangka mengaku mengambil tanah di tepi jalan dan dibawa ke masjid. Untuk masuk ke masjid, tersangka melalui pintu tengah yang hanya sebatas paha orang dewasa. Tersangka sengaja tak melepas alas kaki. Dia mengaku mendapat bisikan agar masuk ke masjid dan mengotorinya dengan tanah yang dibawa. Setelah mengotori mimbar masjid dan Alquran, tersangka menyeret karpet masjid keluar untukl ditaruh di jalan persis di samping utara masjid. Usai melancarkan aksi ini, tersangka berjalan kaki pulang ke rumah. Usai pra rekonstruksi dilaksanakan, Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK menyatakan, dari serangkaian pra rekonstruksi yang digelar, menunjukkan bahwa pelaku beraksi seroang diri. Dia berangkat dari rumah dengan berjalan kaki, membawa sebilah pisau yang dibawanya dari rumah dan membawa payung. "Rangkaian-rangkaian persitiwa tadi, sesuai dengan keterangan saksi juga hasil olah TKP yang kami lakukan. Dari rangkaian pra rekonstruksi tadi, terlihat jelas bahwa pelaku perorangan, beraksi sendirian," ujarnya. Kapolres menerangkan, meski dalam beberapa kesempatan tersangka kerap berbicara ngelantur, namun saat titik tertentu tersangka bisa fokus. Ini menandakan, bahwa tersangka masih memiliki akal sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Untuk mengetahui kondisi kejiawaan tersangka, kita perlu konsultasi dengan ahli, dengan psikiater. Perlu waktu 21 hari untuk observasi. Jadi, dalam 21 hari ke depan tersangka tidak ditahan, namun ditempatkan di RSUD Banyumas untuk observasi dari ahlinya," terangnya. Kapolres mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Selain sebilah pisau yang digunakan, juga sampel pohon rusak juga batu yang diduga kuat dipakai tersangka melempar rumah Kyai Abdul Majid. "Total ada sekitar 10 item barang bukti, baik dari barang yang digunakan untuk beraksi, pakaian, maupun barang yang rusak akibat perbuatan tersangka," ungkapnya. Untuk menjerat tersangka, polisi menggunakan Pasal 406 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Di dalam pasal ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas Raharjo Yusuf Wibisono menuturkan, tim Kejari Banyumas akan bersinergi dengan Polres Banyumas dan menunggu berkas dari Polres. Dari fakta dia lihat langsung saat bertemu pelaku, memang secara awam tersangka nampak sehat jasmani dan rohani. "Namun tersangka kerap berbicara ngelantur, ini yang perlu pendalaman dari ahlinya," tuturnya. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: