Banner v.2

Disepakati Tujuh Fraksi, DPRD Cilacap Sahkan Raperda Pengelolaan Perikanan

Disepakati Tujuh Fraksi, DPRD Cilacap Sahkan Raperda Pengelolaan Perikanan

Juru bicara Pansus 2 DPRD Cilacap, Rusmanto menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Perikanan.-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Cilacap menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Perikanan dalam Rapat Paripurna yang digelar, Rabu (29/10/2025). Keputusan ini diambil untuk menciptakan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan sektor perikanan daerah.

Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuan penuh meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra Persatuan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, serta Fraksi PAN Demokrat. Persetujuan bersama ini ditandai dengan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Indah Mayasari, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Suyatno dan Sindy Syakir, Perwakilan Forkopimda, serta pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 2, Rusmanto, dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif.

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Cilacap Kompak, Tiga Perda Prioritas Resmi Disahkan

Kajian akademik, misalnya, dilakukan di Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, disusul pembahasan dengan Dinas Perikanan, Bagian Hukum Setda Cilacap, dan Universitas Galuh Ciamis.

Rusmanto menegaskan bahwa Raperda ini memiliki fungsi krusial sebagai dasar hukum.

"Adanya Raperda tentang Pengelolaan Perikanan ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan ikan di Kabupaten Cilacap," jelas Rusmanto.

Selain aspek legal, ia menyebut bahwa Raperda ini bertujuan memajukan perikanan agar lebih berdaya saing dan mewujudkan ketersediaan perikanan yang terjamin.

BACA JUGA:Perubahan APBD Cilacap 2025 Resmi Jadi Perda, Dana BOS Pendamping Disiapkan, Anggaran Ketahanan Pangan Disorot

"Kami ingin meningkatkan taraf hidup para nelayan kecil, dari pengelola hingga pemasok," tambahnya.

Pada akhirnya, ia berharap regulasi ini dapat meningkatkan kemampuan nelayan pembudidaya dan pedagang dalam menjalankan usaha yang mandiri dan berkelanjutan di masa depan. (rey)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: