Kakek Nekat Jual Togel
INTEROGASI : Kapolsek Banyumas AKP Soetrisno (berdiri) saat menginterogasi tersangka judi togel, beberapa waktu lalu.Polsek Banyumas untuk Radarmas PURWOKERTO- Darman (63) seorang pedagang warga Kedunggede, Banyumas harus merasakan dinginnya jeruji besi di usia senjanya. Pasalnya, dia tersandung kasus judi togel. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Banyumas AKP Soetrisno menyatakan, tersangka diamankan pada Selasa (26/2) silam. Sebelum menangkap tersangka, anggota Polsek Banyumas mendapat informasi aktivitas judi di rumah tersangka. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi rumah tersangka. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat aktivitas tersangka menjual togel. "Tersangka menjual nomor togel melalui kupon. Kupon tersebut diserahkan ke pembeli yang memasang togel melalui dirinya," ujarnya. Saat mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kertas kupon togel maupun rekapan togel. "Barang bukti yang diamankan berupa kupon penjualan, kupon pembelian, kertas rekapan, buku rekapan, ballpoint, HP dan uang tunai hasil jualan togel sebesar Rp 223 ribu," jelasnya. Kepada petugas, tersangka mengaku jualan togel adalah profesi sampingan. Tersangka nekat berjualan togel untuk menambah penghasilan sehari-hari. "Tersangka mengaku jualan togel sudah dijalankan sejak beberapa bulan lalu. Dia sebenarnya punya pekerjaan lain, yakni berdagang," terang Soetrisno. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka herus menginap di hotel prodeo. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Kasus ini masih kami kembangkan, guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP," tandas Kapolsek. (mif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: