Satpol Jaring 625 Botol Miras

Satpol Jaring 625 Botol Miras

Didominasi Pemain Lama PURWOKERTO - Sedikitnya 20 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas menggelar operasi minunam beralkohol (mihol) di sejumlah warung kawasan Rawalo, Jatilawang, dan Karanglewas, Kamis (21/2). Dari hasil operasi tersebut sekitar 625 botol miras berhasil diamankan. "Operasi kali ini bertujuan sebagai upaya cipta kondisi jelang pemilu. Disamping juga penegakan Perda No 15 tahun 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan, dan penertiban Peredaran Minuman Beralkohol," kata Kasmo Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP kabupaten Banyumas. Operasi dilakukan di warung-warung yang berada di pinggir jalan. Beberapa pemilik warung yang terjaring merupakan pemain lama. "Pemilik warung sementara akan kami bina. Untuk hasil operasi mihol kali ini tergolong baik karena hasilnya banyak, " imbuhnya. Menurutnya daerah pinggiran memang sangat strategis untuk menjajakan barang haram tersebut. Pihaknya menilai minuman keras dapat menjadi pemantik munculnya potensi kegiatan yang mengganggu ketertiban umum. "Daerah pinggiran tingkat patroli disana lebih renggang. Karena terpaut jarak dengan pusat perkotaan," ujarnya. Lebih jauh lagi, pihaknya juga kerap melakukan operasi mihol. Jumlah yang didapat setiap operasi dilakukan fluktiatif. Untuk awal tahun 2019 operasi di tiga tempat tersebut merupakan yang pertama di 2019. "Kadang kami operasi tidak dapat dan terkadang dapat banyak. Sepanjang 2018 dari seluruh operasi mihol kami mendapat lebih dari 1.500 botol miras," katanya. Hasil sitaan miras tersebut akan dikumpulkan untuk dimusnahkan. Terkait waktu pemusnahan akan dilakukan di depan pendopo Si Panji setelah upacara HUT Banyumas Ke-448. "Akan dimusnahkan besok (hari ini, red) setelah upacara, " pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: