Kasus Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Tahun 2020-2021, Kejari Purbalingga Tetapkan Dua Tersangka Baru
Tersangka dugaan kasus korupsi BOK Puskesmas Kutasari 202-2021, langsung ditahan di Rutan Kelas II B Purbalingga.-Kejari Purbalingga untuk Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Masih ingat kasus tindak pidana korupsi dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) Puskesmas Kutasari, tahun 2020 hingga 2021, yang menimbulkan kerugian negara Rp 257 juta?
Kabar terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, Kamis, 23 Oktober 2025.
Kasi Intelejen Kejari Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana mengatakan, pihaknya menetapkan dua tersangka baru, dalam kasus yang sudah mengantarkan mantan kepala Puskesmas Kutasari DDS, jeruji penjara tersebut.
"Kamis (23 Oktober 2025), penyidik Kejari Purbalingga menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggunaan Dana BOK, pada Puskesmas Kutasari Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 dan Tahun 2021. Adapun tersangka pada kasus tersebut yaitu PA dan INM," katanya kepada Radarmas.
BACA JUGA:Lusa, Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Mulai Disidangkan
Dia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik setelah menemukan dua alat bukti selama proses penyidikan. Serta pengembangan kasus sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Puskesmas Kutasari 2020-2021 DDS.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, bersama dengan mantan Kepala Puskesmas Kutasari DDS. Tersangka PA merupakan bendahara pengeluaran Puskesmas Kutasari, sata kasus tersebut terjadi. Sedangkan, INM, merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sata kasus tersebut terjadi.
Terhadap para tersangka di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Setelah para tersangka dinyatakan sehat dari hasil pemeriksaan kesehatan, selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Purbalingga. Yakni, selama 20 hari sejak tanggal 23 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 11 November 2025," imbuhnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

