Banner v.2

Guru SMA N 1 Jatilawang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Siswa

Guru SMA N 1 Jatilawang Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila Siswa

Skrining kesehatan pada siswi SMA Negeri 1 Jatilawang. Sekolah ini sedang menjadi sorotan atas dugaan kejadian asusila guru pada siswinya.-YUDHA IMAN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SMA Negeri 1 Jatilawang dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah X terkait dugaan asusila kepada siswi di sekolah yang sama.

Kepala Seksi SMA dan SLB Cabang Dinas Pendidikan Jateng Wilayah X, Dwi Sucipto membenarkan adanya pelaporan  dugaan asusila oleh oknum guru SMA Negeri 1 Jatilawang pada siswi di sekolah yang sama. Untuk laporan tersebut yang pertama menindaklanjuti dari Bagian Tata Usaha (TU) terkait etik dan adminstrasi kepegawaian oknum guru tersebut sebagai ASN P3K.

"Pekan ini ketika dikonfirmasi terkait pelaporan tersebut benar-benar saya belum mendengar karena laporan langsung ke TU. Tapi sekarang dengan berkembang luasnya berita tersebut kami pun ditugaskan khususnya untuk pendampingan pada siswi yang menjadi korban juga sekolah," katanya pada Radarmas, Minggu (12/10).

Dwi menjelaskan proses penanganan dugaan asusila oknum guru SMA Negeri 1  Jatilawang bukan baru berproses pekan ini. Sekitar satu bulan terakhir ternyata kejadian tersebut terus berproses di internal sekolah. Hanya karena penanganan yang mungkin dinilai lamban oleh masyarakat atau keluarga korban, akhirnya informasi terkait kejadian tersebut berkembang luas sampai ke media dan dilakukan pelaporan ke cabang dinas. Dipastikannya untuk oknum guru yang dilaporkan sudah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Ratusan Botol Miras dan 6 Kasus Asusila Warnai Razia di Kebumen

"Berbicara sanksi prosesnya panjang. Butuh bukti kuat sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin ASN meskipun dari pihak sekolah telah mengklarifikasi kebenaran adanya peristiwa tersebut melalui surat pengumuman resmi dua hari lalu, Jumat (10/10)," terang dia.

Adapun klarifikasi SMA Negeri 1 Jatilawang yang dituangkan melalui surat pengumuman resmi Nomor 800/967/2025 tertanggal 10 Oktober 2025 ditandatangani langsung oleh Eko AdiNuryadin selaku kepala sekolah berisi lima poin penjelasan.

Pertama, SMA Negeri 1 Jatilawang membenarkan telah terjadi tindakan yang tidak pantas dan melanggar norma serta hukum yang dilakukan oknum guru terhadap salah satu siswi. Kedua, sekolah menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut dimana tidak sama sekali mencerminkan nilai, etika maupun prinsip pendidikan yang dijunjung tinggi SMA Negeri 1 Jatilawang.

"Pada poin berikutnya disebutkan oknum guru yang dilaporkan sudah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan belajar mengajar. Artinya tidak ada pembiaran. Hanya yang tidak kalah penting dijaga adalah psikologis siswi yang menjadi korban. Perlindungan terhadap identitas, hak dan martabatnya penting dilakukan agar kejadian ini tidak justru mengganggu psikologis korban," pungkas Dwi. (yda)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: