Tak Semua Sawah di Kabupaten Cilacap Boleh Jadi Pemukiman
Sawah yang masih tersisa dengan kepungan perumahan di Sidanegara, Cilacap,-RYNALDI FAJAR/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID – Upaya mengonversi lahan pertanian subur menjadi area pemukiman tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah memperketat izin alih fungsi lahan sawah sebagai implementasi tegas dari peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Regulasi ini merupakan benteng utama dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang keras untuk dialihfungsikan, sebab konversi besar-besaran dikhawatirkan akan mengurangi produksi pangan, mengganggu ketersediaan dan harga, serta meningkatkan ketergantungan pada impor.
Ancaman yang ditimbulkan bukan hanya soal pangan. Perubahan fungsi lahan sawah turut membawa dampak lingkungan serius, mengingat sawah berfungsi sebagai ekosistem penyerap air hujan alami dan habitat penting bagi berbagai satwa.
Dari aspek sosial dan ekonomi, alih fungsi lahan berpotensi menghilangkan mata pencaharian petani, menyebabkan penurunan pendapatan, dan kenaikan angka pengangguran jika sektor lain tidak mampu menyerap tenaga kerja pertanian.
BACA JUGA:Pemanfaatan Pompa Air Tenaga Surya untuk Pengairan Sawah di Desa Banjarwaru Kabupaten Cilacap
Meskipun prinsipnya lahan pertanian dilindungi, pengalihan fungsi dapat diizinkan jika pemohon memenuhi syarat ketat dan sesuai dengan peraturan tata ruang wilayah.
Cicik Setyorini, Ketua Tim Kerja Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Cilacap, menegaskan bahwa penentuan izin alih fungsi harus mutlak merujuk pada peta pola ruang di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Patokan kita adalah melihat di peta pola ruang di RTRW/RDTR, apakah pola ruangnya—rencana peruntukan ruangnya—yang saat ini (eksisting) sebagai lahan pertanian," ujar Cicik, mewakili Kepala DPUPR Wahyu Ari Pramono.
Ia menjelaskan, tiga skenario utama dalam perizinan. Jika rencana peruntukan ruangnya adalah Kawasan Tanaman Pangan (LP2B), maka lahan tersebut mutlak tidak boleh dibangun.
BACA JUGA:90 Hektare Sawah di Desa Grugu Terancam Gagal Panen, Ini upaya Pemkab Cilacap
"Jika rencana pola ruangnya bisa untuk dibangun tapi masih berupa LSD (Lahan Sawah Dilindungi), maka harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian," ujar Cicik.
Hanya jika rencana peruntukan ruangnya memang merupakan kawasan yang diizinkan untuk dibangun dan bukan berstatus LSD maupun LP2B, maka pengajuan alih fungsi lahan akan diperbolehkan.
Pengetatan regulasi ini menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan pembangunan dengan perlindungan sumber daya pangan. (rey)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
