Pembunuhan Satu Keluarga Libatkan Dua eksekutor

Pembunuhan Satu Keluarga Libatkan Dua eksekutor

SIDANG : Terdakwa Mimin Saminah alias Minah menjalani sidang perdana di PN Banyumas, kemarin (14/1). DIMAS PRABOWO/RADARMAS BANYUMAS - Kasus pembunuhan di Desa Pasinggangan, Kecamatan Banyumas, yang dilakukan satu keluarga akhirnya mulai disidangkan. Kemarin (14/1), empat terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banyumas. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, empat terdakwa disidang dalam tiga berkas perkara. Dua terdakwa dalam satu berkas perkara nomor 7/Pid.B/2020/PN. Bms yakni Irvan Firmansyah (31) alias Irvan bin Moh. Jupri dan Achmad Saputra (26) alias Putra bin Moh Jupri. Berkas lainnya yakni untuk terdakwa Mimin Saminah (53) alias Minah binti Supardi. Satu berkas perkara lagi yakni untuk terdakwa Sania Roulita (34) alias Sania binti Moh. Jupri Dalam persidangan terbuka untuk umum, disebut terdakwa Irvan dan Putra berperan sebagai eksekutor pembunuhan terhadap empat korban. Dalam proses pembunuhan, terdakwa Minah berperan membawa Misem yang merupakan ibu terdakwa. Supaya Misem tidak mengetahui anak dan cucunya terbunuh, karena lantai penuh dengan darah. Terdakwa Sania tidak berada di lokasi saat pembunuhan terjadi. Peran terdakwa Sania, membantu menjual barang milik korban berupa dua sepeda motor senilai Rp 5,5 juta. Terdakwa Sania menjual sepeda motor atas permintaan terdakwa Minah. Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Ardhianti Prihastuti dengan anggota Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi, keempat terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. "Terdakwa menerima dakwaan, tidak keberatan," kata Susetiyo, penasihat hukum terdakwa. Selama berlangsungnya persidangan, semua terdakwa tampak duduk tenang mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membaca surat dakwaan. Ketika mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, terdakwa juga tidak banyak bicara. Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 9 Oktober 2014, terungkap sekitar lima tahun kemudian. Pada pertengahan Agustus 2019, Desa Pasinggangan digegerkan dengan temuan empat kerangka manusia di belakang rumah Misem. Tiga dari empat kerangka tersebut merupakan anak Misem. Yaitu Supratno, Sugiono, dan Heri Sutiawan. Sedangkan satu kerangka lainnya adalah Vivin Dwi Loveana, anak Supratno atau cucu Misem. Keempat korban tinggal serumah dengan Misem. Terdakwa Minah juga anak dari Misem dan adik korban Supratno. Lokasi rumah keluarga terdakwa Minah bersebelahan dengan Misem. "Terdakwa Irvan, Putra dan Minah ancaman hukumannya seumur hidup atau mati. Sedangkan untuk terdakwa Sania ancaman maksimal empat tahun penjara," tandas Dimas Sigit. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: