Maling Sekolahan Berhasil Diringkus

Maling Sekolahan Berhasil Diringkus

INTEROGASI : Kapolsek Banyumas (kanan) menginterogasi dua tersangka pencurian mesin pompa air.Polsek Banyumas Untuk Radarmas Kurang dari 24 Jam PURWOKERTO- Polsek Banyumas bertindak cepat menangani pencurian di SDN Kalisube Senin (10/12) lalu. Pelaku berhasil diamankan pada Senin siang. Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Banyumas, Iptu Sutrisno mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Senin dinihari sekira pukul 01.00. "Namun baru diketahui sekitar pukul 05.00 saat saksi Arif Dwi Purnomo (32) datang ke sekolahan untuk bersih-bersih," ujar dia. Saat Arif membersihkan halaman belakang, dia melihat halaman dalam keadaan berantakan. Material besi berserakan. "Lantaran curiga, Arif mengecek ke ruangan. Ternyata pompa air milik sekolahan tidak ada di tempatnya, juga satu set besi cor turut hilang," ungkap Sutrisno. Mendapati ada pencurian, Arif melaporkan peristiwa itu ke kepala sekolah dan guru. Oleh kepala sekolah, pencurian ini dilaporkan ke Polsek Banyumas pukul 08.30. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kapolsek dengan mendatangi lokasi kejadian. Dari lokasi, Kapolsek dan anggotanya berhasil mengumpulkan keterangan para saksi. "Dari penyelidikan dan keterangan saksi, penyidik mengantongi nama terduga tersangka. Kemudian, petugas menelusuri keberadaan orang tersebut," jelas Sutrisno. Dalam hitungan jam, dua tersangka dapat diamankan. Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. "Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.30. Keduanya mengakui perbuatannya. Kedua tersangka adalah Nur Hidayat (18) warga Kalisube, Banyumas dan Saeful Aji Prasetyo (21) warga Pakunden, Banyumas," jelas dia. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua pompa air dan satu set besi cor. Juga satu motor Mio J nopol R-6958-GG sebagai sarana pencurian. "Satu pompa air lagi, diakui tersangka hasil pencurian di lokasi lain, yakni Balai Desa Kalisube. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: