Manfaatkan Jejak Digital Ponsel, Polisi Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis di 10 Titik
Petugas Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua pemuda diringkus di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat pada Senin (29/9) siang, setelah polisi berhasil melacak jejak digital transaksi mereka melalui ponsel.
Kedua tersangka yang diamankan diidentifikasi berinisial AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat, dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari operasi penangkapan ini, petugas menyita 10 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat total 8,28 gram.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., pada Jumat (3/10), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi penangkapan. Saat digeledah, petugas menemukan petunjuk kunci pada dua unit telepon genggam milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman,” terang Kompol Willy. Berbekal data tersebut, petugas langsung bergerak menelusuri lokasi-lokasi yang tercatat dan berhasil menemukan paket-paket tembakau sintetis yang telah disebar di sepuluh titik berbeda di Purwokerto.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kedua pelaku ini saja. “Kami tidak berhenti di sini, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tegasnya. Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(jeb)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
