Curi Motor Divonis 16 Bulan

Curi Motor Divonis 16 Bulan

SIDANG : Terdakwa Jefri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas.FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS Dilakukan Usai Gantian ML BANYUMAS-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menjatuhkan vonis selama satu tahun empat bulan kepada terdakwa Asmawi Jefrianto. Residivis kambuhan asal Kecamatan Sumpiuh itu terbukti bersalah telah melakukan pencurian sepeda motor. "Saya pernah di hukum penjara," ujar terdakwa ketika ditanya oleh Hakim Ketua Enan Sugiarto sebelum persidangan dimulai, Selasa (4/12). Selama persidangan berlangsung, terdakwa takzim mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas. Usai rampung pembacaan putusan, hakim ketua menawarkan kepada terdakwa untuk menerima, banding atau pikir-pikir. "Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum satu tahun enam bulan. Apa mau ditambah hukumannya?" seloroh Enan Sugiarto dalam persidangan. Dengan tegas, terdakwa menjawab menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Achmad Aris juga menerima putusan majelis hakim. Terdakwa Jefri mencuri sepeda motor milik Lasimin. Padahal sebelumnya, keduanya kompak bergiliran untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan. Terdakwa bertemu Lasimin di simpang empat Pegadaian Sumpiuh. Lalu menggunakan sepeda motor menuju perlintasan rel kereta api Sumpiuh dan bertemu dengan seorang perempuan. Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan sepada motor dengan tujuan rumah kosong di Desa Karanggedang. Terdakwa mendapatkan giliran pertama dengan perempuan tersebut di belakang sumur. Sedangkan Lasimin menunggu di atas sepeda motor miliknya. Selang beberapa saat, Lasimin memanggil terdakwa untuk bergantian melakukan hubungan intim. Ketika Lasimin sedang bersama perempuan tersebut di belakang sumur. Terdakwa membawa kabur sepeda motor Lasimin untuk dijual. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: