KPK Segera Usut Korupsi Asabri

KPK Segera Usut Korupsi Asabri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal menggarap korupsi di tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Terlebih kasus ini merupakan kasus besar dengan dugaan nilai kerugian mencapai Rp 10 triliun. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan mulai mencari data-data terkait informasi tersebut. Dalam proses pencarian data itu, kata dia, KPK kemungkinan akan bekerja sama dengan BPK maupun BPKP. "Insya Allah karena ini tercetus dari sosok seorang Menkopolhukam (Mahfud MD), tentu saja akan menyikapi dngan memulai mencari data-data tentang itu," ujar Nawawi ketika dikonfirmasi, Minggu (12/1). Nawawi menyatakan, apabila ditemukan indikasi korupsi, KPK nantinya bakal menindaklanjuti data-data tersebut. Ia mengungkapkan, segala kemungkinan masih terbuka lebar. "Selalu terbuka segala kemungkinannya. Kalau memang ada temuannya pasti ditindaklanjuti (ke) penyelidikan. Namanya juga Komisi 'Pemberantasan' Korupsi, bukan Komisi 'Pengumpul Data'," kata dia. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan isu korupsi di PT Asabri. Mahfud mengaku menerima informasi adanya dugaan korupsi senilai Rp 10 triliun di perusahaan plat merah tersebut. "Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, di atas Rp 10 triliun," kata dia di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (10/1) . Mahfud mengaku mulanya mengetahui isu itu dari pemberitaan di media. Akan tetapi berdasarkan komunikasi yang dilakukannya dengan pejabat berwenang, isu itu perlu didalami. Mahfud menegaskan, apabila memang ada dugaan korupsi, isu korupsi di Asabri harus diproses secara hukum. Supaya kejelasan dan kebenaran isu itu terungkap. "Kalau memang ada masalah hukum, ya, kita giring ke pengadilan. Tidak boleh korupsi. (Asabri) untuk orang-orang kecil, prajurit, tentara yang bekerja mati-matian, meninggalkan tempat lama-lama, sesudah masa pensiun disengsarakan," kata dia. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: