DPRD Banjarnegara Sahkan Tiga Raperda, Termasuk Perubahan Status Perusda Pertambangan
Bupati Banjarnegara dan ketua DPRD saat menadatangani tiga raperda Kabupaten Banjarnegara 2025.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Kabupaten Banjarnegara bersama eksekutif akhirnya mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD.
Tiga perda yang disahkan yakni Raperda tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Banjarnegara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Raperda perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Cagar Budaya.
Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, menyatakan seluruh fraksi di DPRD berjumlah delapan fraksi telah menyampaikan pendapat akhir dan sepakat menyetujui ketiga raperda tersebut.
“Semua fraksi menyetujui dan menerima tiga Raperda Banjarnegara 2025 untuk disahkan menjadi perda,” ujarnya.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Purbalingga Sampaikan Pandangan Umum atas Empat Raperda Prakarsa
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, dalam pidatonya menekankan bahwa pengesahan perda bukan akhir, melainkan awal dari kewajiban pemerintah untuk melaksanakan aturan tersebut di lapangan.
“Perda ini tidak hanya dibuat, tapi juga bagaimana kita sosialisasikan dan terapkan di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” katanya, Rabu (17/9/2025).
Ia juga mengapresiasi kerja sama DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan tiga perda ini.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta semua pihak yang telah berpartisipasi, sekaligus menjaga situasi Banjarnegara tetap aman dan kondusif,” ucap Amalia.
Menurutnya, stabilitas daerah sangat penting untuk mendukung jalannya roda pemerintahan.
“Alhamdulillah, di Barlingmascakeb termasuk Banjarnegara, meski ada berbagai kegiatan tetap berjalan aman tanpa menimbulkan anarki. Pemkab tentu membutuhkan saran dan solusi dari semua pihak demi kemajuan Banjarnegara,” tambahnya.
Dengan pengesahan ini, Banjarnegara memiliki tiga aturan baru yang akan menjadi landasan penting, baik untuk pengelolaan aset daerah, pelestarian cagar budaya, maupun penguatan tata kelola perusahaan daerah di sektor pertambangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

