Banner v.2

Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK Picu Protes di Banjarnegara

Pernyataan Kepala BKN Soal PPPK Picu Protes di Banjarnegara

Penyerahan SK PPPK formasi tahun 2024 dan pengambilan sumpah jabatan di Pendapa Dipayudha Adigraha pada bulan Juli 2025.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-

BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Ucapan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh memicu kekecewaan mendalam di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam sebuah video yang diunggah akun TikTok @sekolahpasca.unilak, Zudan menyebut PPPK hanya “tenaga siap pakai” untuk mengisi kekosongan sementara formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau tidak ada PNS-nya, maka diangkatlah PPPK. Jadi PPPK itu tenaga siap pakai,” ujar Zudan dalam video yang kini ramai diperbincangkan.

Koordinator Asosiasi PPPK Indonesia (AP3KI) Banjarnegara, Gemma Timur Kuncoro, menilai pernyataan itu sangat merendahkan perjuangan para PPPK.

BACA JUGA:Didominasi Calon PPPK Paruh Waktu, Pemohon SKCK di Polres Purbalingga Membeludak

“Pernyataan itu sangat keliru dan melukai PPPK. Dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 Pasal 1, tidak ada satu pun kalimat yang menyebut PPPK sebagai pengisi sementara PNS,” tegasnya, Senin (15/9/2025).

Gemma menegaskan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang telah melalui seleksi resmi dan sah untuk menduduki jabatan pemerintahan, bukan sekadar cadangan bagi PNS.

“Stigma seperti ini harus dihentikan. Kami bukan ASN kelas dua,” ujarnya.

Menurutnya, banyak PPPK yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun sebelum resmi diangkat, bahkan melalui proses seleksi ketat yang setara dengan PNS.

BACA JUGA:1.527 Non-ASN Banjarnegara Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Pernyataan dari Kepala BKN dinilai berbahaya karena berpotensi memperlemah posisi PPPK di mata publik maupun birokrasi.

Sebagai bentuk langkah nyata, AP3KI Banjarnegara akan menyampaikan aspirasi ke DPRD Banjarnegara. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah ikut menyurati DPR RI, MenPAN-RB, dan BKN untuk meminta klarifikasi serta pembelaan kelembagaan terhadap PPPK.

“Kami akan meminta DPRD Banjarnegara untuk ikut mengusulkan revisi UU ASN, agar tidak ada lagi interpretasi keliru yang mendiskreditkan PPPK,” kata Gemma.

Dalam sikap resminya, AP3KI Banjarnegara menyatakan empat poin tuntutan. Pertama, meminta Kepala BKN sebagai pembina Korpri tidak membuat pernyataan provokatif yang menimbulkan dikotomi di antara ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: