Jual Satwa Dilindungi, Warga Kebumen Jalani Sidang
Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Kebumen.--
Terdakwa Alami Gangguan Jiwa
KEBUMEN- Seorang warga Kecamatan Kebumen, M Abdaul Kodir harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Kebumen.
Kasus ini berawal pada Mei 2025. Terdakwa diduga melakukan transaksi satwa liar yang dilindungi berupa beruang madu dan kukang jawa. Terdakwa yang memeroleh dua satwa dari orang lain itu berencana menjual kukang jawa senilai Rp 950 ribu, sementara untuk beruang madu Rp 12.5 juta. Terdakwa berharap memeroleh keuntungan Rp 1,5 juta.
Namun, aksinya tercium polisi yang menemukan terdakwa tak memiliki surat-surat untuk satwa liar tersebut. Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Relawan Bidang Hukum Yayasan Selaras Jiwa, Muchammad Fandi Yusuf SH MH menyampaikan, persidangan saat ini memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Dalam kasus ini, Muchammad Fandi Yusuf berharap hakim dapat menilainya secara cermat dan bijaksana.
Sebab, terdakwa diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa dan membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum. Pada persidangan kemarin (9/9), menghadirkan bukti tertulis dan saksi meringankan. Pihaknya juga menghadirkan ahli kejiwaan pada sidang berikutnya.
"Dari sisi hukum, seorang dengan gangguan jiwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban penuh sehingga harus mendapat perlakuan khusus," jelas Fandi.
Hal senada disampaikan pengelola Pondok Rehabilitasi Selaras Jiwa, Paimin alias Slamet. Ia membenarkan bahwa terdakwa pernah menjadi warga binaan di yayasan miliknya yang menunjukkan gejala depresi tingkat tinggi.
Pihak keluarga terdakwa juga turut bersuara. Sarno, salah satu kerabat dekat, menyatakan bahwa terdakwa sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2024. Upaya penyembuhan telah dilakukan melalui pengobatan di RSUD dr. Soedirman Kebumen, RSJ Magelang, hingga mengikuti pembinaan di Yayasan Selaras Jiwa.
"Saat penjemputan awal terdakwa kami sudah menyampaikan riwayat gangguan jiwa ke kepolisian, lengkap dengan bukti surat dan obat. Namun sampai di kejaksaan surat keterangan tersebut tidak di lampirkan. Harapan kami, ia bisa bebas dari proses hukum karena khawatir penyakitnya makin parah," ujar Sarno. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

