Hasto Berdalih, Riezky Ngaku Tak Tahu

Hasto Berdalih, Riezky Ngaku Tak Tahu

Hasto saat acara PDIP KASUS Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Alasannya, surat permohohan dari DPP PDIP ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Hasto. Terlebih, setelah ada staf kesekjenan yang disebut-sebut orang dekat Hasto turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hasto mengakui partainya memang mendorong Harun Masiku untuk menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019 untuk menduduki kursi DPR RI. Dia menjelaskan pemilihan tersebut didasarkan atas jejak karir Harun Masiku yang dinilai bersih. "Dia sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum selama ini cukup baik track recordnya," kata Hasto di sela-sela Rakernas I PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1). Hasto melanjutkan jika keputusan tersebut juga dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bahwa PDIP memiliki hak untuk mengganti Nazarudin Kiemas dengan Harun Masiku. "Tanpa adanya keputusan MA tersebut kami tidak mengambil keputusan terhadap hal itu," tegas Hasto. Dia berdalih jika seorang anggota partai politik yang menduduki jabatan publik meninggal dunia, maka berdasarkan putusan MA, partai politik berhak menentukan perggantian tersebut. Karena itu, DPP PDIP mengusulkan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia. Keduanya sama-sama berasal dari Dapil Sumatera Selatan I. Pada 31 Agustus 2019, KPU menetapkan Riezky Aprilia duduk di Senayan. Kemudian, pada 13 September 2019, KPU menerima surat dari PDIP perihal meminta fatwa agar KPU bersedia mengikuti putusan sesuai dengan amar putusan MA. Selanjutnya, 19 September 2019, KPU diminta menyimak putusan MA. Dimana kewenangan diarahkan kepada parpol untuk memilih calon terbaik. Pada 6 Desember 2019, ada permohonan agar mem-PAW Riezky Aprilia dengan mengganti Harun Masiku. Tetapi, KPU tidak bisa memenuhi PAW. Alasannya, tidak memenuhi aturan perundangan. Alasan KPU, Riezky berada di peringkat 2 dengan perolehan 44.402 suara. Sedangkan Harun Masiku di posisi 5 dengan 5.878 suara. Sesuai UU, urutan ke 2 yang berhak naik. Akhirnya, KPU tetap sesuai putusan 31 Agustus 2019. Sementara itu, politisi PDIP, Riezky Aprilia enggan berkomentar mengenai polemik kasus tersebut. Riezky mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Alasannya baru saja selesai menjalani reses. "Maaf, saya buru-buru. Saya baru pulang reses. Saya nggak ngerti apa-apa. Kalau saya prinsipnya ikut perintah partai," kata di lokasi Rakernas I PDIP.(khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: