Setiap Hari 6 Pasangan di Banyumas Bercerai

Setiap Hari 6 Pasangan di Banyumas Bercerai

Ilustrasi BANYUMAS - Faktor ekonomi masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Banyumas. Data dari Pengadilan Agama Banyumas mencatat rata-rata perhari angka perceraian pasangan suami-istri mencapai enam kasus. "Mayoritas perkara perceraian di bawah usia 40 tahun. Perceraian masih di usia muda," kata Humas Pengadilan Agama Banyumas, Asrori. Sampai dengan Oktober 2018, total ada 1800 perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Banyumas. Dari jumlah tersebut, cerai gugat atau pihak perempuan yang mengajukan gugatan mencapai 1.285 perkara. Sedangkan cerai talak mencapai 490 perkara. Baca: Honor Ratusan CS Unsoed Belum Juga Terbayarkan Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan Terpental Bentrok Sanmor dan Tes CPNS, GOR Macet UMK 2019 Disepakati Rp 1,7 Juta Menurutnya, terjadinya perceraian dipicu oleh faktor ekonomi. Angkanya hingga 80 persen. Permasalahan tidak berhenti pada rumah tangga yang kesulitan ekonomi sehingga memutuskan bercerai. "Selain itu, tingginya angka cerai gugat dipicu oleh kemajuan zaman. Pandangan perempuan menjadi lebih terbuka sehingga berani melakukan gugatan cerai," jelasnya. Asrori melanjutkan, dalam persidangan sering terungkap. Mulanya, pasangan suami istri dalam kondisi ekonomi terpuruk. Selanjutnya, istri memutuskan menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Setelah sukses dan mapan, ternyata muncul masalah baru dan mengantarkan pasangan suami istri bercerai. "Penyebab perceraian lainnya diantaranya ditinggal suami, cemburu dan gangguan pihak ketiga," tambah Asrori. Dalam perkara perceraian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyumas berupaya lebih memperhatikan hak perempuan. Terutama pada perkara cerai talak. Seperti, walaupun istri tidak meminta hak asuh. Majelis hakim dapat memutuskan memberikan hak asuh pada perempuan. Selain itu, hak anak setelah terjadi perceraian juga menjadi sorotan. Bahwa suami menanggung anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Menurutnya pengadilan menjadi salah satu lembaga yang mendukung undang-undang perlindungan anak. (fij/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: