Panwascam Tegur Caleg Terkait Pelanggaran Pemasangan APK

Panwascam Tegur Caleg Terkait Pelanggaran Pemasangan APK

MELANGGAR : APK caleg dipasang di depan Balai Desa Tiparkidul. ALI IBRAHIM/RADARMAS AJIBARANG - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ajibarang menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg). Salah satunya yaknipemasangan APK di depan balai Desa Tipar. "Ada dua pelanggaran. Satu ditemukan di depan Balai Desa Tiparkidul dan satunya lagi di dekat SMPN 2 Ajibarang," katanya Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwascam Ajibarang Nanang Anna Noor. Dijelaskannya, dua pelanggaran berupa pemasangan spanduk caleg yang dipasang di tempat yang terlarang. Pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pihak terkait agar spanduk dipindahkan. Selain itu juga diberikan teguran terkait pemasangan APK di dekat gedung pemerintahan dan sekolah. Baca Juga Berita: Perwakilan Parpol : Maaf Sering ‘Ngeyel’ "Sebenarnya mereka patuh, tapi tidak mau mempelajari aturan pemasangan APK. Itu terbukti saat kami menegurnya mereka langsung mencopot," jelasnya. Lebih lanjut Nanang mengatakan, tempat yang dilarang untuk pemasangan APK yakni radius 100 meter dari kantor pemerintahan, sekolah, pasar, serta tempat ibadah. "Ini sudah sering kami sosialisasikan. Tinggal caleg itu mau mempelajari atau tidak," tuturnya. (ali/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: