Baasyir Klaim Pilih Penjara Dunia

Baasyir Klaim Pilih Penjara Dunia

Abdul Aziz Rasjid- 10 Februari- Terdakwa Kasus Terorisme, Ustadz Abu Bakar Baasyir, bersalaman dengan pengunjung persidangan usai lanjutan sidang PK di PN Cilacap, Selasa (9-2) kemarin    CILACAP- Sidang lanjutan PK terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Baasyir diwarnai hujan deras, Selasa kemarin. Ribuan polis bergeming meski basah kuyup diguyur hujan. Dalam sidang tersebut,  Baasyir     punya pendapat tersendiri tentang pelatihan militer di Aceh. "Latihan senjata di Aceh masuk syariat Islam," katanya. Lelaki 77 tahun yang merupakan Pendiri Pesantren Ngruki Solo itu, juga menyatakan pendapat. "Dalam hukum Islam wajib untuk membela diri. Tapi di mata negara hal itu salah karena ada pengunaan senjata tanpa izin," lanjutnya. Pandangan itu, ia utarakan di depan Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto, dalam lanjutan sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Baasyir yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (9/2) kemarin.     Lewat kuasa hukumnya, Achmad Michdan SH, Baasyir meminta untuk menyampaikan ringkasan kesimpulan termohon PK dari hasil sidang-sidang sebelumnya. Permintaan itu diajukan dan dikabulkan najelis hakim. Sidang diskors setengah jam, usai tim pembela maupun dari pihak jaksa penuntut umum, sama-sama mempelajari berkas-berkas kesimpulan. Baasyir pun melanjutkan uraiannya, yakni meski ia berpandangan latihan senjata memang masuk hukum Islam, ia menegaskan tidak tahu menahu adanya latihan senjata di pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh. Ia menyatakan tidak ikut berperan dalam hal apapun, baik menyangkut pendanaan apalagi terkait strategi. Dana yang ia kirimkan ke Aceh, yang lantas diduga untuk pendanaan latihan militer, sejatinya adalah dana yang diperuntukkan membantu rakyat Palestina melalui Medical Emergency Rescue  Commite Indonesia (MER-C). Tetapi, ketika tuduhan tersebut tetap dipaksakan diberatkan padanya, Baasyir pun menyatakan tak gentar divonis penjara. Ia menyatakan lebih baik mengalami penjara di dunia, daripada penjara di akhirat kelak. "Saya menginginkan jaksa jujur. Apa peran saya? Dan apa yang mendorong saya?, " imbuhnya. Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto, mengatakan berkas-berkas persidangan dan kesimpulan secara prosedural akan dikirimkan ke PN Jakarta Selatan. Dari PN Jakarta selatan nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Di MA inilah, nantinya diputuskan perkara permohonan PK yang diminta termohon, Abu Bakar Baasyir. Terpisah, kuasa hukum Baasyir, Achmad Michdan SH, usai persidangan menyatakan PK bisa jadi pertimbangan MA untuk meringankan vonis pada Baasyir. Ia lagi-lagi menegaskan, Baasyir tidak memiliki kepentingan, tidak tahu menahu, dan tidak memiliki peran apapun pada pelatihan militer di Aceh. Sumbangan ke Aceh pun, ia katakan tidak sampai Rp 50 juta dengan tujuan membantu rakyat Palestina melalui Medical Emergency Rescue  Commite Indonesia (MER-C). Untuk diketahui, pada tahun 2011 Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pria yang pada tahun 1983 pernah diseret ke pengadilan dengan tuduhan subversif karena menolak asas tunggal Pancasila di zaman Orde Baru dan lantas melarikan diri ke Malasyia itu, dinyatakan terbukti bersalah mendanai kegiatan kelompok teroris di Aceh. Sementara, di bawah derasnya hujan, 1400 aparat amankan sidang lanjutan PK tersebut. Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya SIK MH memimpin langsung pemeriksaan pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang utama Wijaya Kusuma. Ia berkali-kali meminta, agar  para pengunjung yang masuk tidak melebihi 40 pengunjung. Ulung menyatakan, evaluasi terhadap 3 kali sidang PK yang digelar di PN Cilacap sejak pertengahan Januari lalu berjalan sesuai rencana. Ia menyatakan memang ada perbedaan jumlah personel yakni di sidang pertama sejumlah 1300, sidang kedua 1600 dan sidang ketiga 1400. "Hari ini personel yang kita turunkan 1400. Tidak ada perbedaan perlakuan untuk masing-masing sidang, semuanya untuk antisipasi potensi ancaman sesuai analisis intelejen," kata Ulung pada Radar Banyumas, di sela-sela pemeriksaan pengunjung. Usai persidangan pun, pukul 10.30 hujan tetap mengguyur lebat di lokasi PN Cilacap. Puluhan aparat kepolisian berjajar rapi memanjang di bawah guyuran hujan saat Ustadz Baasyir hendak memasuki Barracuda. Para aparat kepolisian ini, tetap bergeming ketika beberapa pengunjung sidang mendekati barisan dan menggemakan seruan-seruan takbir juga pembelaan pada Abu Bakar Baasyir. Ulung tak menampik, pengamanan untuk tiga kali persidangan PK Baasyir memang berbiaya besar. Ia memang enggan merinci besaran dana yang dikeluarkan. Tetapi saat ditanyakan apakah mendekati Rp 500 juta, ia hanya menjawab dengan tersenyum. "Untuk pengamanan memang biaya yang dikeluarkan besar," terangnya.  (ziz/dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: