Yuni, Wanita Pertama Terdakwa Togel

Yuni, Wanita Pertama Terdakwa Togel

ILUSTRASI BANYUMAS-Pengadilan Negeri Banyumas menggelar sidang dengan agenda dakwaan kepada Yuni Rahayu alias Uni. Terdakwa dengan nomor perkara 118/Pid.B/2018/PN Bms terlibat perkara kejahatan perjudian. "Yuni atau Uni merupakan wanita pertama selama persidangan 2018 sebagai terdakwa pengepul judi togel," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Banyumas Tri Wahyudi, usai persidangan, Rabu (10/10). Namun menurutnya, bisa dilihat dalam proses persidangan selanjutnya tentang peran Yuni dalam bisnis togel apakah hanya pengepul atau juga sebagai pemain dan penjual togel. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Antonius mengatakan, Uni mendapatkan dakwaan alternatif. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Tapi kita lihat nanti di pembuktian, apakah terbukti bersalah," kata Antonius setelah persidangan selesai. Dari terdakwa yang merupakan warga Desa Sumbang Kecamatan Sumbang itu diamankan barang bukti seperti uang Rp 503 ribu dan rekapan togel dari pengecer. Terdakwa membuka perjudian jenis togel dari Senin sampai Minggu. Jam operasi setiap harinya tutup hingga pukul 22.30. Dalam sidang pembacaan dakwaan, terdakwa menjadi pengepul sebagai pekerjaan sampingan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: