PBB-P2 di Purbalingga Rata-rata Naik 18,5 Persen
Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti.-Dok Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga memastikan kenaikan tarif PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga masih wajar. Karena hanya naik rata-rata sekora 18,5 persen.
Hal itu dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga Herni Sulasti kepada Radarmas, ketika ditemui kompleks Hotel Owabong Desa Bojongsari, Kacematan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Selasa, 20 Agustus 2025.
"Naiknya bervariasi, namun rata-rata hanya sekitar 18,5 persen," katanya.
Dijelaskan, kenaikan PBB-P2 disesuaikan dengan NJOP atau Nilai Jual objek Pajak terbaru. "PBB-P2 naik juga bisa disebabkan, sebelumnya hanya tanahnya saja yang kena pajak. Namun, saat ini bangunan sudah masuk kena pajak," jelasnya.
BACA JUGA:Hingga Juli 2025, Pelunasan PBB P2 Baru 24,32 Persen
Selain itu, perubahan bentuk bangunan juga menjadi salah satu naiknya PBB-P2 masyarakat di Kabupaten Purbalingga.
Menurutnya, kenaikan terjadi karena ada penyesuain pajak sesuai dengan NJOP. Sebab, NJOP tanah dan bangunan mengaami perubahan setiap tahun.
Sebelumnya, Pemkab Purbalingga, melalui Badan Keuangan Daerah (Bapenda) memastikan ada kenaikan besaran tarif PBB-P2, tahun ini. Hal itu, disebabkan naiknya target pendapatan dari sektor PBB-P2 Rp 3 miliar, pada tahun 2025 ini.
Target pendapatan dari PBB pada tahun 2025 Rp 29 miliar. Lebih besar dari target pada tahun 2024 kemarin, yang mencapai Rp 26 miliar.
BACA JUGA:Denda PBB P2 Dihitung Per 1 Hari Usai Jatuh Tempo
Kenaikan target pendapatan dari sektor PBB-P2 tersebut, diperoleh dari pemutahiran data wajib pajak dan objek pajak, baik tanah maupun bangunan (tambah luas, tambah tingkat, dll). Serta, penyesuaian nilai PBB-P2 mengikuti NJOP sesuai perhitungan. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

