Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta

Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta

NET TERSERET : KPK dalami aliran dana ke Rano Karno terkait kasus suap dan TPPU Tubagus Chaeri Wardana. Kasus Suap dan TPPU Wawan JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati fakta-fakta persidangan suap dan TPPU Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Salah satunya mengenai kesaksian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja yang mengungkap adanya pemberian uang senilai Rp 700 juta ke eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, JPU bakal mencermati setiap fakta persidangan yang muncul. "Setiap fakta di persidangan tentu sebagai bahan informasi penting. Nanti JPU akan menuangkannya sebagai fakta-fakta sidang yang fakta tersebut tercatat pula dalam berita acara sidang dan putusan hakim," ujar Ali Fikri, Senin (6/1). Ali menambahkan, KPK juga akan mendalami keterangan para saksi di persidangan. Salah satunya terkait dugaan penerimaan uang oleh Rano Karno itu. Ia pun melanjutkan, tak menutup kemungkinan JPU akan menghadirkan Rano Karno di persidangan. Selama, kata dia, hal tersebut dibutuhkan di persidangan. "Tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian di persidangan. Kalau memang diperlukan dalam pembuktian perkara yang sekarang ini sedang berjalan, dipastikan JPU akan panggil," sebutnya. Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djaja mengungkap adanya pemberian uang ke Rano Karno. Djaja mengaku memberikan uang Rp 700 kepada Rano Karno. Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. "Beberapa kali, sampai lima kali enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya (Rano Karno) dan kantornya (Rano Karno)," jelas Djaja, Senin (6/1). Pemberian tersebut sebelumnya juga turut muncul dalam surat dakwaan Wawan. Pemberian disebut dilakukan kala Rano Karno menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten. (riz/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: