DPRD Banjarnegara Dukung Pemkab Hidupkan Kembali Pasar Salak
Suasana Pasar Salak Banjarnegara yang sepi pedagang dari 164 unit kios, los, dan petak tanah hanya 10 persen yang aktif.-Pujud Andriastanto/Radar Banyumas-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - DPRD Banjarnegara memberikan dukungan penuh terhadap rencana penataan ulang Pasar Salak yang kini kondisinya memprihatinkan. Dari total 164 unit kios, los, dan petak tanah, hanya sekitar 10 persen yang aktif digunakan.
Ketua DPRD Banjarnegara, Anas Hidayat, menilai pendataan ulang pedagang yang dilakukan Pemkab adalah langkah tepat untuk mengembalikan fungsi pasar yang sempat menjadi ikon perdagangan salak pada era 1990-an.
“Kami sebagai legislatif sangat mendukung terobosan yang dilakukan Pemkab, khususnya Disperindagkop UKM, agar Pasar Salak bisa kembali berfungsi maksimal. Dulu, pasar ini menjadi sentra salak besar dan sangat ramai. Kami berharap ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi Banjarnegara,” ujar Anas, Selasa (12/8/2025).
Ia menambahkan, arah pengembangan pasar ke depan perlu dibahas bersama, apakah tetap fokus pada salak atau diperluas menjadi pasar buah dan hortikultura lain. “Mana yang paling efektif untuk menggerakkan ekonomi, itu yang harus diputuskan,” tegasnya.
BACA JUGA:Hanya 10 Persen Terpakai, Pemkab Banjarnegara Minta Pemilik Kios Pasar Salak Registrasi Ulang
Sebelumnya, Pemkab Banjarnegara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) mewajibkan seluruh pemilik kios, los, dan penyewa petak tanah untuk mendaftar ulang hak pakai mulai 1 Agustus hingga 20 Oktober 2025.
Sebelumnya, Kepala Disperindagkop UKM Banjarnegara, Adi Cahyono Purwo Saputro, menegaskan pedagang yang tidak memperbarui data hingga batas waktu tersebut akan kehilangan hak pakainya.
“Kepemilikan hak pakai yang tidak diperbarui akan dinyatakan tidak berlaku dan dicabut,” kata Adi.
Langkah ini diharapkan bisa memaksimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus menghidupkan kembali Pasar Salak sebagai pusat perdagangan unggulan Banjarnegara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
