Bawa 193 Butir Psikotropika, Pria di Sokaraja Ditangkap Polisi
PDT alias OBLO (31) saat diperiksa anggota Sat Resnarkoba Polresta Banyumas.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Satres Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (5/8) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial PDT alias OBLO (31) di pinggir Jalan Abdul Kadir, Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 193 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dalam berbagai kemasan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam merah, dan satu unit ponsel.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang dengan kontak WhatsApp bernama "Atur Nafas" dengan cara membeli.
"Obat-obatan itu sebagian untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi dijual kembali," ungkap Kompol Willy.
BACA JUGA:Pria Asal Kembaran Ditangkap, Simpan Psikotropika dalam Kasur
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Kompol Willy menegaskan, Polresta Banyumas akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan masyarakat yang aman dan sehat. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
