Jero Cuma Divonis Empat Tahun

Jero Cuma Divonis Empat Tahun

[caption id="attachment_98276" align="aligncenter" width="100%"]Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (09/02/2016). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (09/02/2016). Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan.--Foto: Imam Husein/Jawa Pos[/caption] Jaksa Pertimbangkan Banding JAKARTA- Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik selama empat tahun plus denda Rp 150 juta dalam sidang kemarin (9/2). Sebelumnya, jaksa menuntut Jero sembilan tahun. Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menyatakan, dakwaan jaksa terhadap Jero terbukti. Yakni, pelanggaran penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) selama menjadi Menteri Pariwisata 2004-2009 dan 2009-2011. Pada tahun 2011-2014 pun kembali dilakukannya saat menjabat Menteri ESDM pada 2011-2014. "Jero menggunakan DOM untuk kepentingan keluarganya," paparnya. Terdakwa pun memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang karena DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dari DOM Kementerian Pariwisata. Jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp 10,38 miliar. Jero juga terbukti menerima gratifikasi saat menjabat Menteri ESDM dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahunnya di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, sebesar Rp 349 juta. Tak sampai disitu, Sumpeno pun menyebutkan bahwa kesalahan dalam perkara ini tidak seutuhnya dilakukan oleh Jero. "Tapi kurang kontrolnya kepada bawahannya. Yakni, Sekjen selaku Kuasa Pengguna Anggaran,"ungkapnya. Jero tampak sumringah menghadapi awak media mengingat putusan yang dijatuhkan meringankan untuk dirinya. "Ini hasil maksimal yang kami dapat bahwa perjuangkan kami melalui saksi-saksi dipertimbangkan oleh majelis hakim. Terutama terimakasih kepada Bapak SBY dan JK," ungkapnya. Jero berserta kuasa hukumnya pun masih akan mempertimbangkan untuk langkah selanjutnya. Akan melakukan banding atau tidak untuk mendapatkan putusan bebas. "Sedang kita pikir-pikir," ujarnya. Kegembiraan yang paling terlihat saat Jero kembali menegaskan pernyataan hakim bahwa pihaknya tak murni melakukan kesalahan. "Kan tadi ada penjelasan ini bukan kesalahan terdakwa. Tapi kurang kontrol kepada anak buah. Itu yang melegakan," ungkapnya. Putusan vonis hakim ini jelas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pekan lalu, terdakwa dituntut hukuman 9 tahun penjara serta denda 350 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan. Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 18,7 miliar. Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan. Sementara itu, kekecewaan pun muncul dari ICW yang menyayangkan akan putusan tersebut. "Karena profil Jero Wacik kan sangat memungkinkan yang bersangkutan dihukum maksimal, paling tidak sama lah dengan tuntutan jaksa," ungkap peneliti ICW, Lalola Easter. Apalagi, putusan ini juga dibawah 2/3 dari tuntutan jaksa. Sehingga, pihaknya pun merekomendasikan bahwa jaksa KPK harus melakukan banding atas putusan ini. Lola pun menyebutkan bahwa ICW terus mendorong pemerintah untuk membentuk panduan bagi hakim dalam memutus perkara korupsi. "Seperti panduan penuntutan yang ada di kejaksaan," ungkapnya. Tujuannya agar disparitas putusan bisa diminimalisir. Tak hanya itu, kepastian hukum dalam memutus sebuah perkara juga tidak semata didasarkan pada subyektivitas hakim. Saat dikonfirmasi, Penyidik KPK, Dody Sukmono pun menyebutkan bahwa pihaknya akan mengkaji lagi atas putusan hakim atas perkara Jero Wacik untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. "UU masih memberikan kewenangan kepada JPU selama 7 hari. Tuntutan kami sembilan tahun. Kami tidak masalah kemudian diputus hakim 4 tahun? Mungkin itu rasa keadilan hakim seperti itu. Tapi, kalau kami seperti itu (sembilan tahun penjara)," ungkapnya (lus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: