Satpol PP Tindaklanjuti Laporan Karaoke di Karanggayam
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari--
KEBUMEN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen akhirnya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang diduga disertai praktik prostitusi di wilayah Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam. Laporan tersebut ditulis oleh warga melalui kanal Lapor Cepat Bupati.
Dalam kanal Lapor Cepat Bupati, laporan aduan tersebut dilayangkan pada hari Kamis (24/7/2025) pukul 10.44 WIB dengan nomor tracking Id 2500000330 dengan kategori ketentraman dan ketertiban umum. Laporan itu sudah dilihat sebanyak 334 pembaca kanal.
"Kepada YTH Bupati Kebumen serta jajaranya kami warga Mbatur Karanggayam mengadu dengan adanya aktivitas karoke di dusun kami yaitu Mbatur kel Karanggayam Kec Karanggayam Karena sudah benar-benar membuat resah dengan aktivitas karoke sampai pagi dan sering terjadi keributan jalan umum buat parkir akses jalanterganggu, dan ada indikasi porstitusi juga di tempat itu," tulis pengadu dikanal Lapor Cepat Bupati.
Tak hanya itu, pengadu menuliskan, sebelum melaporkan hal ini melalui kanal Lapor Cepat Bupati, pihaknya sudah mengadukan ke Satpol PP Kebumen namun belum mendapatkan tindakan lebih lanjut.
"Kami sudah mengadu juga dengan yang terkait yaitu Satpol PP tapi cuma ditanggapi dengan WA saja tanpa ada tindakan, sudah dua minggu lebih menunggu tindak lanjut tapi nihi," tulis Pelapor.
Pelapor juga menuliskan berbagai aktivitas ada di lokasi itu tanpa menghiraukan kenyamanan lingkungan. Pelapor juga memberikan deskripsi gambaran lokasi tempat yang diadukan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Satpol PP Kebumen memberi dua kali tanggapan resmi. Pada 24 Juli 2025, pihaknya menyatakan masih melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan dinas terkait.
Lalu, jawaban kedua dilayangkan Satpol PP pada tanggal (30/7/2025) pukul 15.49 WIB.
"Selamat siang, untuk aduan tersebut telah kami tindaklanjuti hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025. Baru ditindaklanjuti aduan tersebut karena kami harus melakukan lidik telebih dahulu dan koordinasi dengan Koramil, Polsek, Kecamatan dan Desa. Juga kami dalami dahulu terkait ijinnya," tulis Satpol PP dalam kanal pada (30/07).
Terpisah, Kepala Satpol PP Kebumen, Ira Puspitasari mengatakan pihaknya sudah menerima aduan tersebut dan sudah melakukan tinjauan ke lokasi.
"Sudah ditindak lanjuti ke lokasi," kata Ira via pesan WhatApp singkat, Kamis (31/7).
Sementara saat ditanya, soal legalitas atas keberadaan tempat karaoke yang dimaksud, Ira menjelaskan, pihaknya sudah memastikan lokasi tempat karaoke itu ada keberadaannya. Namun soal perizinan karaoke tempat itu belum memiliki izin.
“Ada, belum mengajukan perizinan, sehingga diminta untuk mengurus perizinan,” pungkas Ira. (fur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
