Banner v.2

Pelanggaran Lalin Selama Operasi Patuh Candi 2025 Naik 169 Persen

Pelanggaran Lalin Selama Operasi Patuh Candi 2025 Naik 169 Persen

Petugas Sat Lantas Polresta Banyumas menilang pelajar yang tidak memiliki SIM.-HUMAS POLRESTA BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Jumlah pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025 di wilayah hukum Polresta Banyumas melonjak drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sebanyak 2.071 pelanggaran terjadi selama operasi berlangsung.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Harman Rumenege Sitorus mengungkap, angka tersebut naik hingga 169 persen dibandingkan tahun 2024 lalu.

"Tahun 2024 jumlah pelanggaran sebanyak 770 kasus, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 2.071 kasus," katanya.

Dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 1.019 pengendara diberikan sanksi tilang, 1.033 mendapatkan teguran, dan 19 pelanggaran ditindak menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

BACA JUGA:Rekap Operasi Patuh Candi 2025: Satlantas Polres Cilacap Catat 961 Tilang dan 1.060 Teguran

"Penindakan kami lakukan secara manual maupun menggunakan ETLE, dengan fokus di wilayah Purwokerto," jelasnya.

Jenis pelanggaran terbanyak tahun ini didominasi  pengendara yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI). Tak hanya itu, petugas juga mendapati adanya pelanggaran oleh pengendara di bawah umur dan pelajar. Mereka kedapatan tidak membawa SIM dan tidak mengenakan helm.

Kasat Lantas menambahkan, meski penindakan dilakukan secara masif, pihaknya tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Hal ini agar masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menaati aturan demi keselamatan bersama," pungkasnya. (alw)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: