Banner v.2

Guru Besar Diduga Cabul, Mahasiswa FISIP Unsoed Tuntut Dipecat

Guru Besar Diduga Cabul, Mahasiswa FISIP Unsoed Tuntut Dipecat

Dekan Fisip Unsoed, Prof Slamet Rosyadi menemui para mahasiswa yang mendesak salah satu dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi untuk dicopot.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sekitar 100 mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar aksi unjuk rasa, Senin (28/7). Mereka menuntut tindak lanjut tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu guru besar di fakultas tersebut.

Koordinator lapangan aksi, Adya Galih Musyafa, menyatakan aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa atas penanganan kasus yang dinilai lamban.

"Aksi hari ini menuntut tindak lanjut kasus dugaan kekerasan seksual yang sudah tersebar di media. Kami ingin ada sanksi tegas dari birokrasi, tidak hanya skorsing dua semester, tapi pelaku harus dikeluarkan dari Unsoed," ujarnya.

Menurut Adya, keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejatinya sudah sesuai tupoksi untuk menangani kasus ini. Namun, pihaknya menilai kinerja Satgas belum maksimal.

BACA JUGA:Mahasiswa Tuntut Unsoed Tindak Tegas Dugaan Kekerasan Seksual oleh Guru Besar

"Betul, memang terkesan lamban. Aksi ini sekaligus pembuktian bahwa penanganannya belum tuntas," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa gerakan ini bukan hanya untuk didengar oleh pihak kampus, tetapi juga agar sampai ke tingkat pusat.

"Kami prihatin terhadap korban, dan kami akan terus mengawal kasus ini. Kami berada di barisan korban dan menolak segala bentuk kekerasan," tegasnya.

Sementara itu, Dekan FISIP Unsoed, Prof. Slamet Rosyadi, menyampaikan pihak fakultas bersama Satgas PPKS telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk sosialisasi dan pencanangan zona integritas.

BACA JUGA:Diduga Lecehkan Mahasiswi, Guru Besar Unsoed Diselidiki Tim Khusus

"Sikap kami jelas, menolak segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," katanya.

Ia menjelaskan, pada 6 Juli 2025, setelah rektorat menerima surat dari Sekjen Kemendikbudristek, telah dibentuk tim pemeriksa.

"Tim ini sudah bekerja, mempelajari laporan, berdiskusi dengan Satgas, dan memanggil terlapor. Kami juga berupaya melindungi pelapor, seperti mengawal nilai mata kuliah agar tidak bergantung pada nilai dari terlapor. Kami akan evaluasi keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan dosen," jelasnya.

Terkait sanksi, Slamet meminta semua pihak bersabar hingga proses pemeriksaan tuntas. "Mohon ditunggu, karena sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: