Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Bisa Diblokir, Ini Kata PPATK
ppatk blokir rekening nganggur atau dormant--
RADARBANYUMAS.CO.ID - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kabarnya bakal memblokir rekening bank nganggur atau tak aktif untuk transaksi (dormant). Alasannya karena selama ini rekening dormant sering disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
Melalui akun Instagram resminya di @ppatk_indonesia, ketentuan rekening yang akan diblokir adalah tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan hingga 12 bulan. Ketentuannya mengikuti kebijakan bank masing-masing.
Kendati begitu, PPATK menegaskan bahwa dana yang ada di dalam rekening terkait nantinya tetap aman meskipun diblokir. Tak hanya itu, masyarakat juga dapat memulihkannya kembali dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:PPATK Bongkar Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mencapai 155 Triliun Rupiah
Alasan PPATK Blokir Rekening Dormant
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa rekening dormant ini adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Masing-masing bank memiliki batas waktu sendiri, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, sampai 12 bulan.
Nah, rekening dormant yang juga bisa disebut ‘rekening nganggur’ ini nantinya dapat diblokir oleh PPATK. Alasannya karena PPATK sendiri ingin melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
Sebagai informasi, PPATK dalam temuan sebelumnya menyebut telah menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan. Misal, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan dalam hal ilegal semacam pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK dalam pengumuman di Instagram resminya, @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
BACA JUGA:Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah Dari Luar Negeri ke Rekening 21 Bendahara Parpol Dibongkar PPATK
PPATK Jamin Dana Nasabah Tetap Aman
Meski rekening diblokir karena termasuk dalam kategori dormant, nasabah sebenarnya tidak perlu khawatir. Sebab, PPATK juga menjamin dana di sana tetap aman dan tidak hilang.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," lanjut PPATK dalam pengumumannya.
Pengajuan Keberatan Bisa Diajukan Nasabah
Bagi masyarakat yang menolak atau keberatan dengan pemblokiran rekening oleh PPATK bisa mengajukan keberatan. Nah, caranya bisa melalui pengajuan formulir di tautan bit.ly/FormHensem.
Jadi, nasabah yang tidak ingin rekeningnya diblokir bisa mengisi formulir pada tautan di atas. Jika sudah, tinggal tunggu saja proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK sekaligus.
Biasanya, waktu yang diperlukan untuk tahap tersebut sekitar 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 15 hari. Semuanya bergantung pada kelengkapan data yang dimiliki nasabah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

