Perangkat Desa Kebumeb Desak Status dan Gaji Setara ASN Golongan IIA
Suasana peringatan Harlah PPDI di Kabupaten Kebumen beberapa waktu lalu.--
KEBUMEN – Harapan agar status perangkat desa disamakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan IIA kembali disuarakan. Selain status kepegawaian, mereka juga mendesak agar penghasilan tetap (siltap) disesuaikan.
Mantan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Kasimin, mendorong pemerintah segera merealisasikan hal tersebut. Ia menilai, dengan tanggung jawab sosial selama 24 jam, perangkat desa dan kepala desa layak memperoleh kesejahteraan yang setara.
"Harapan saya, status kepegawaian untuk dipenuhi. Minimal kesejahteraan kades, perades, atau abdi desa juga dipenuhi, melihat tanggung jawab sosial kepada masyarakat 24 jam full," ujar Kasimin, yang kini menjabat Kepala Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.
Kasimin menyebut, perjuangan untuk menyuarakan aspirasi perangkat desa sudah dilakukan sejak lama. Ia bersama anggota PPDI Kebumen maupun dari daerah lain di Indonesia beberapa kali menyuarakan tuntutan ke Jakarta. Baginya, aspirasi soal status dan siltap merupakan hal yang wajar.
"Dengan tanggung jawab sebesar itu, seringkali kesejahteraan perangkat desa belum sesuai harapan. Banyak masyarakatnya sejahtera, justru perangkat dan kades yang kurang sejahtera," katanya, Jumat (25/7).
Ketua PPDI Kabupaten Kebumen, Bilaludin SE MM, menyampaikan bahwa hingga kini perangkat desa masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 yang menggantikan UU Nomor 6 Tahun 2014.
"Pemerintah telah menyebutkan akan mengeluarkan PP di bulan Juli (2025) ini. Jadi, ini kami masih menunggu," ujar Bilaludin.
Melalui PP tersebut, perangkat desa berharap penghasilan tetap mereka bisa disetarakan dengan ASN golongan IIA dan masa kerja diperhitungkan. (cah)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
