Cek Daftar Unit Usaha Koperasi Merah Putih, Ada Apotek Hingga Gerai Sembako Murah
Daftar Unit Usaha Koperasi Merah Putih.--
RADARBANYUMAS.CO.ID – Presiden RI, Prabowo Subianto, beberapa hari lalu telah melakukan perilisan 80 ribu unit Koperasi Merah Putih. Kehadiran koperasi baru ini kabarnya telah menyebar di 38 Provinsi di Indonesia.
Koperasi Merah Putih ini dihadirkan oleh pemerintah sebagai lembaga ekonomi yang nantinya akan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan. Pada setiap provinsinya, jumlah Kopdes Merah Putih tersebut juga akan berbeda-beda.
Saat ini, Provinsi Jawa Tengah menduduki peringkat teratas sebagai daerah yang memiliki unit Koperasi Merah Putih terbanyak di Indonesia. Sebagai lembaga perekonomian baru, tentunya Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki rincian unit usaha yang akan dijalankan.
Unit usaha tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat pedesaan demi tercapainya tujuan untuk meningkatkan daya tahan pangan masyarakat. Lantas, apa saja unit usaha Koperasi Merah Putih tersebut? berikut adalah 4 daftar unit usaha Koperasi Desa Merah Putih terbaru 2025.
Deretan Unit Usaha Koperasi Merah Putih
Berdasarkan peraturan Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 terkait Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, terdapat beberapa unit usaha yang akan dijalankan.
Beberapa diantaranya gerai toko obat/apotek desa, toko sembako murah, hingga bangunan klinik kesehatan desa. Untuk detailnya, berikut akan diberikan 4 daftar unit usaha Koperasi Merah Putih 2025:
1. Toko Sembako Murah
Toko sembako murah akan menjadi satu diantara jajaran unit usaha Koperasi Merah Putih yang bergerak di lingkup perdagangan. Beberapa produk yang dijual meliputi makanan, tembakau, pupuk, produk agrokimia, ataupun minuman eceran.
Setiap produknya akan dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan toko-toko sejenis supermarket ataupun minimarket di luar sana.
2. Apotek Murah
Beberapa produk yang akan dijual dalam toko obat atau apotek desa ini misalnya obat tradisional, kosmetik, dan obat farmasi eceran, dan alat medis atau laboratorium dengan sistem eceran.
BACA JUGA:80 Ribu Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ahmad Luthfi: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Selain itu, produk kesehatan untuk hewan juga akan tersedia dalam toko ini. Seperti misalnya alat kedokteran hewan, parfum, kosmetik atau perawatan hewan, serta obat farmasi khusus penyakit hewan.
3. Klinik atau Gerai Pengobatan Desa
Unit usaha Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjalankan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Seperti misalnya pengobatan puskesmas, klinik swasta, serta kegiatan rumah sakit swasta dan daerah lainnya.
4. Simpan Pinjam
Layaknya koperasi pada umumnya, Kopdes Merah Putih juga akan memiliki gerai atau unit usaha simpan pinjam secara primer. Masyarakat bisa melakukan kegiatan simpan pinjam dengan aturan tertentu dari pengurus koperasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

